Manokwari, TABURAPOS.CO – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, telah mengeluarkan surat edaran meminta seluruh apotek tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat, untuk sementara waktu.
Keluarnya surat edaran itu, menyusul kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak. Instruksi itu, tertuang dalam surat edaran (SE) nomor SR.01.05/III/2461/2022.
Perihal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manokwari, Alfred Bandaso mengatakan kalau pihaknya belum mengambil langkah sejauh ini, lantaran belum menerima petunjuk dari Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat.
Menurutntya, surat edaran Kemenkes terlebih dahulu ditindaklanjuti oleh gubernur melalui Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, dan diterukan ke kabupaten dan kota melalui surat bupati.

“Kita masih menunggu surat edaran dari Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat. Kalau ada surat edaran langsung dari kementerian kita bisa, tetapi kalau tidak ada, kita tetap tunggu dari provinsi,” ujar Bandaso kepada wartawan via teleponnya, Kamis (20/10).
Menurutnya, obat-obat yang dimaksudkan Kemenkes RI terdapat banyak di Manokwari, salah satunya seperti parachetamol sirup.
“Tapi kami belum bisa terapkan, penarikan obat-obat itu, karena masih menunggu tindaklanjut dari surat edaran dari provinsi ke kabupaten,” ungkapnya.
Dirinya mengimbau kepada tenaga kesehatan yang sudah mengetahui surat edaran Kemenkes untuk tidak memakai obat-obatan itu untuk sementara waktu.
“Kita juga belum buat surat edaran ke apotek-apotek karena surat edaran yang banyak di medsos tidak bisa kami pakai. Kami hanya bisa mengimbau agar apotek yang sudah tahu untuk tidak menjual sementara waktu,” pungkasnya.
Sementara Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Manokwari, belum mengambil langkah terkait penarikan obat sirup sebagaimana instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
BACA JUGA: Sedik Kini Beli Bibit Tanaman Nilai dari Masyarakat Tambrauw
Kepala BPOM di Manokwari, Musthofa Anwari mengatakan, surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI, terkait obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal yang dialami anak-anak.
Dijelaskannya, secara tugas pokok dan fungsi, BPOM di Manokwari, memang berperan dalam pengawasan obat dan makanan yang berbahaya. Bahkan, bisa melakukan penarikan makanan, obat-obatan, maupun komestik berbahaya dari pasaran.
Hanya saja, terkait dengan surat edaran Kemenkes RI, perihal obat sirup pihaknya masih menunggu petunjuk pusat untuk tindaklanjut kedepannya.
“Surat edarannya sudah ada, inikan masalahnya sudah nasional, kami di daerah menunggu arahan dari pusat, dengan tindaklanjutnya,” ujarnya kepada wartawan di salah satu hotel di Manokwari, Kamis (20/10). [SDR-R1]