Manokwari, TABURAPOS.CO – Bupati Manokwari, Hermus Indou menegaskan, semua aktivitas penambangan di wilayah Manokwari masih ilegal karena belum mengantongi izin dari Pemerintah Pusat.
“Apalagi yang logam, menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemprov Papua Barat. Sehingga, terkait perizinan, semua harus dikeluarkan Kementerian ESDM, juga Kementerian Investasi, dan kementerian terkait lain,” tandas Indou kepada para wartawan di Pami, Manokwari, Senin (18/9).
Diungkapkan Bupati, pertambangan rakyat yang dikelola masyarakat, sampai sekarang secara hukum belum ada izin. Di samping itu, lanjut dia, metode pengelolaannya, banyak yang menyimpang dari aturan perundang-undangan dan komitmen semua stakeholder menjaga kelestarian lingkungan, termasuk pemanfaatan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Ia menerangkan, sampai sekarang, masih ada aktivitas tambang di pertambangan rakyat di wilayah Manokwari, dimana itu merupakan para pihak yang mempunyai kepentingan mengambil banyak keuntungan dari tambang rakyat tersebut.
“Saya tidak bisa sebutkan yang punya kepentingan mengambil banyak keuntungan dari pertambangan itu, tapi yang kita ketahui, sebagian besar tambang, hampir sepenuhnya berada di kawasan konservasi, tidak hanya di Manokwari, juga di Pegunungan Arfak,” ujar Bupati.
Dia menyadari dampak yang dirasakan masyarakat dari aktivitas penambangan ilegal yang terus berlangsung sampai sekarang, khususnya para petani di dataran SP VII, SP VIII, dan SP IX, Distrik Masni dan Sidey yang berakibat gagal panen.
“Bapak, ibu tahu, di Masni, dari 3.000 sekian hektar, yang bisa ditanami hari ini hanya 7 hektar. Coba bayangkan. Artinya, penambangan ilegal yang hari ini terjadi di Waserawi dan Kali Wariori berdampak luas terhadap seluruh masyarakat,” ungkap Bupati.
Bukan hanya sektor pertanian, kata Indou, kualitas air di daerah Wariori bahkan sudah tercemar dan mengancam produk perikanan. Maka, lanjut dia, ke depan bisa saja masyarakat tidak bisa lagi mengonsumsi ikan air tawar karena sudah tercemar.
“Ini tentu akan mengganggu program ketahanan pangan kita. Bagi saya, mari sama-sama kita selamatkan lingkungan kita, daerah kita dari praktek yang bertentangan dengan hukum dan konsep pembangunan berkelanjutan di Manokwari,” harapnya.
Ditegaskan Indou, pada prinsipnya, ia mendukung pertambangan rakyat, hanya saja harus melalui prosedur dan mekenisme investasi yang ditetapkan pemerintah.
Pada kesempatan itu, Bupati mengingatkan para pemilik hak ulayat dari lokasi penambangan agar tidak terpengaruh ajakan pihak luar yang hanya mengejar keuntungan dari tambang tersebut.
Sebab, tambah Indou, pihak luar akan pergi membawa hasil keuntungan dari tambang dan meninggalkan kerusakan lingkungan terhadap masyarakat setempat.
“Kalau lingkungan sudah rusak, terus kita mau ke mana. Masyarakat Arfak di Masni dan seterusnya ada punya tanah di kabupaten dan provinsi lain? Pasti tidak ada. Kalau hari ini mau selamatkan tanah, air, maka jangan terpengaruh ajakan orang luar. Kita berpikir jauh ke depan, keberlangsungan anak cucu kita, tanah kita yang hari ini pakai untuk tanam sesuatu, jangan sampai diracuni dengan zat yang tidak boleh digunakan,” tandas Bupati. [SDR-R1]