Manokwari, TABURAPOS.CO – DPR Papua Barat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat telah menetapkan APBD Perubahan (APBD-P) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 pada September 2023.
Namun hingga saat ini, Pemprov belum membagikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD-P Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor mengatakan, dari informasi yang diterimanya, pembagian DPA direncanakan pada pertengahan atau akhir Oktober 2023.
Sebenarnya, kata Wonggor, sebulan setelah penetapan, DPA sudah harus dibagikan dan sekarang sudah memasuki sebulan sejak ditetapkan pada September 2023 lalu.
“Pembagian DPA agak terlambat, paling tidak satu bulan sejak ditetapkan, DPA sudah harus dibagikan. Kalau dihitung sejak penetapan sudah memasuki satu bulan,” kata Wonggor yang dihubungi Tabura Pos via ponselnya, semalam.
Ditanya apakah pelaksanaan anggaran dan program bisa maksimal dalam waktu yang tersisa dua bulan ini, kata Wonggor, kalau untuk kegiatan fisik memang membutuhkan waktu.
Namun, jelas dia, jika kegiatan pengadaan atau kegiatan yang bersifat rutin, kemungkinan bisa berjalan maksimal, tetapi kegiatan fisik yang harus didorong supaya cepat berjalan.
Wonggor menambahkan, pihaknya telah menjadwalkan pada minggu ini akan melakukan hearing bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Diungkapkannya, ada dua agenda hearing, pertama terkait hasil konsultasi APBD-P Papua Barat Tahun Anggaran 2023 bersama Pemerintah Pusat dan kedua, terkait persiapan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2024. “Kedua agenda ini yang kami rencana hearing bersama TAPD. Kami lagi menunggu teman-teman anggota yang berada di daerah, kalau sudah balik, kita akan laksanakan,” tandas Wonggor. [FSM-R1]