Manokwari, TABURAPOS.CO – Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat masih menunggu hasil pemeriksaan ahli dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen tenaga honor menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
“Itu masih pemeriksaan ahli. Hasilnya belum ada, penyidik masih di Jakarta,” kata Wadireskrimum Polda Papua Barat, AKBP Robertus A. Pandiangan kepada para wartawan di Polda Papua Barat, belum lama ini.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, sebanyak 9 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, sekitar 50 orang diduga mengajukan penghapusan Nomor Induk Kepegawaian (NIK).
Dalam kasus tersebut, tenaga honor yang tercatat sebanyak 771 orang, tetapi setelah pendaftaran, jumlahnya justru membengkak menjadi 1.283 orang.
Dari 1.283 orang ini, sebanyak 771 orang sudah menerima surat keputusan calon pegawai negeri sipil (SK CPNS) sedangkan sisanya, 512 orang menerima SK PPPK. Namun, di antara 771 orang dan 512 orang tersebut, dalam penerimaannya, terindikasi ada perbuatan melawan hukum. [AND-R1]