Manokwari, TP – Oknum pejabat di Kabupaten Manokwari yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan oleh korban, Ny. NA, sepakat menempuh jalur perdamaian melalui restoratif justice (RJ) di Polresta Manokwari, Rabu (1/11/2023).
Penasehat hukum Ny. NA, Yan C. Warinussy, SH mengatakan, sejak awal dibuatkan laporan polisi (LP) dan Ny. NA minta bantuan hukum ke LP3BH Manokwari, maka semua proses hukum menjadi tanggung jawab dari pengacara.
“Waktu itu saya langsung cek ke Polresta dan pelaku seorang oknum pejabat, setelah diperiksa langsung statusnya dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu kita sampaikan bahwa itu tanggung jawab kepolisian, silakan,” kata Warinussy kepada Tabura Pos di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Senin (13/11/2023).
Namun, lanjut dia, ada permintaan dari keluarga tersangka dan pengacaranya agar perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Saat itu, kata dia, korban sudah pulang ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dengan alasan anaknya mau melahirkan.
Diungkapkannya, dua kali pihak keluarga tersangka datang menemui tim pengacara, membawa uang senilai Rp. 50 juta. Lalu, kata Warinussy, ia menyampaikan hal tersebut ke kliennya, tetapi Ny. NA tidak setuju, dengan alasan harga diri sebagai perempuan dipermalukan, mendapatkan perlakuan tidak adil serta sejak dibuat LP, tersangka tidak pernah menemui korban.
Nantinya, kata dia, setelah mau ditetapkan menjadi tersangka, maka pihak keluarganya datang minta proses hukum ini dilakukan secara kekeluargaan dengan membawa uang tambahan sebesar Rp. 50 juta, sehingga totalnya Rp. 100 juta.
Menurut Warinussy, uang Rp. 100 juta diterimanya dan langsung ditransfer ke rekening korban. Bukti transfer dan foto penyerahan uang dari keluarga tersangka, sudah diserahkan ke penyidik Polresta Manokwari.
“Atas permintaan penyidik, kami hubungi korban, Ny. NA untuk datang ke Manokwari dalam rangka restoratif justice. Tanggal 1 November, sebelum ke Polresta Manokwari, tersangka dan korban bertemu di LP3BH Manokwari dan saling minta maaf dan sekitar pukul 16.00 WIT, kita semua, baik tersangka maupun korban ke Polresta Manokwari,” jelas Warinussy.
Diungkapkannya, tim dari LP3BH Manokwari mendampingi korban, sedangkan tersangka didampingi pengacara Pemkab Manokwari dan pihak keluarganya.
Di Polresta, jelas Warinussy, korban dan tersangka sudah saling meminta maaf dan Ny. NA menerima permohonan maaf yang disampaikan tersangka dan Ny. NA mengakui sudah menerima uang damai senilai Rp. 100 juta.
Dikatakannya, Ny. NA yang sudah menerima uang damai, tidak ingin memperpanjang masalah, sehingga dibuat kesepakatan yang ditandatangani tersangka dan korban serta dibuat konsep surat permohonan pencabutan berkas perkara yang akan diajukan ke Kapolresta Manokwari.
“Usai dibuat kesepakatan perdamaian dan sesuai prosedur, maka Ny. NA langsung membuat surat permohonan pencabutan perkara dan sampai di sini, kewajiban kita sebagai tim kuasa hukum. Soal perkara ini mau diterbitkan SP3 atau dihentikan perkara ini, kewenangannya di Polresta Manokwari,” ujarnya.
Ditanya soal penilaian kliennya yang terkesan plin-plan, di awal laporannya terkesan ngotot diproses hukum, tetapi akhirnya mau berdamai dan menerima uang? Warinussy menegaskan, ia tidak sependapat dengan anggapan bahwa kliennya plin-plan.
“Dalam konteks ini, inisiatif untuk berdamai bukan berasal dari klien kami, tetapi inisiatif berdamai datang dari keluarga tersangka yang datang bertemu kami kurang lebih dua atau tiga kali dan saya sampaikan hal ini kepada klien kami di Makassar,” paparnya.
Dikatakan Warinussy, kliennya dari awal menginginkan tersangka menemui kliennya, tetapi sejak kejadian, kliennya tidak pernah melihat wajah tersangka. Ditambahkannya, kliennya waktu itu merasa disakiti dan mendapatkan perlakuan tidak adil, tetapi dari beberapa kali pertemuan, akhirnya Ny. NA mau menerima permohonan maaf, yang ditindaklanjuti dengan kesepakatan berdamai melalui RJ.
Secara terpisah, penasehat hukum oknum pejabat berinisial YA yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan, E. Jimmy Ell, SH, MH, menjelaskan, sejak 21 Oktober 2023, selaku kuasa hukum dan keluarga tersangka sudah melakukan pendekatan bersama keluarga korban.
“Dengan kesepakatan para pihak melalui kuasa hukum korban maupun penasehat hukum tersangka, sudah sepakat menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan ini melalui restorative justice tertanggal 1 November 2023,” ungkap Jimmy Ell kepada Tabura Pos via ponselnya, Senin (13/11/2023).
Dengan demikian, tandas Jimmy Ell, tidak ada lagi berita-berita yang terkait dengan permasalahan ini, karena pihak korban dan pihak pelaku sudah duduk bersama di Polresta Manokwari.
“Tersangka secara langsung sudah meminta maaf atas dugaan penganiayaan. Walaupun itu tidak disengaja karena melalui media pintu yang dilakukan tersangka secara spontan, tapi secara langsung, tersangka sudah meminta maaf kepada korban dan korban menerima permohonan maaf dengan beberapa pertimbangan bahwa biaya pengobatan selama korban dirawat menjadi tanggung jawab dari tersangka,” jelas Jimmy Ell.
Saat ini, ungkap dia, pihaknya sedang menunggu keputusan dari Kapolresta Manokwari atas pertimbangan-pertimbangan tersebut untuk segera diselesaikan melalui jalur RJ.
“Prosesnya sudah berjalan dan sudah tidak ada lagi dendam dari korban dan korban sudah mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi ke pihak penyidik. Jadi, lagi menunggu dari Kapolresta sebagai pimpinan untuk menindaklanjuti permohonan tersebut,” tandas Jimmy Ell. [FSM-R1]