Manokwari,TABURAPOS.CO – Tim Khusus (Timsus) Polresta Manokwari berhasil meringkus bos sindikat perakit dan peredaran senjata api (senpi) rakitan ilegal di wilayah Kabupaten Manokwari dan sekitarnya berinisial W.
Tersangka W masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Manokwari setelah sempat melarikan diri sebelum 6 tersangka lain, yaitu: K (36 tahun), RT (38 tahun), AP (34 tahun), MS (42 tahun), MT (40 tahun), dan NM (39 tahun), diringkus polisi.
Menurut Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangungsong, penangkapan ini dilakukan berdasarkan pengembangan dan menindaklanjuti pengungkapan terhadap 6 tersangka yang sebelumnya diamankan, beserta barang bukti 12 senpi rakitan, amunisi, dan barang bukti lainnya.
Dikatakan orang nomor 1 di jajaran Polresta Manokwari ini, selain meringkus tersangka W, Timsus juga berhasil mengamankan sekitar 8 senpi ilegal lagi dari masyarakat beserta 2 amunisi.
“Kami belum bisa menyampaikan secara detail, karena ini masih terus dikembangkan lagi. Ada DPO yang diduga sudah mengedarkan senjata sekitar puluhan,” kata Kapolresta kepada para wartawan di Polresta Manokwari, Rabu (15/11).
Dirinya berharap masyarakat secara aktif memberi informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui ada peredaran senpi ilegal di wilayah Kabupaten Manokwari.
“Kami harap jika ada informasi dari masyarakat terkait peredaran senpi rakitan, sampaikan kepada aparat kepolisian, terhadap Timsus, apalagi jelang Pemilu 2024, kami ingin ciptakan kondisi tanpa gangguan,” tandas Simangungsong.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, Timsus Polresta Manokwari berhasil membongkar sindikat pembuat dan pengedar senpi rakitan ilegal di wilayah Kabupaten Manokwari dan sekitarnya, dimana ada 6 tersangka dari 2 kelompok yang diamankan terlebih dahulu.
Setiap kelompok terdiri dari 3 orang, dengan peran yang berbeda, yakni pembuat, perakit, dan pengantar atau pencari pembeli, lalu ditransaksikan. Para tersangka ini kesehariannya adalah tukang las dan lain sebagainya, dimana mereka memproduksi senpi sesuai permintaan dan diproduksi tanpa henti.
Dari keenam tersangka, polisi mengamankan 12 senpi rakitan dengan beragam jenis, amunisi, dan peralatan yang dipakai untuk merakit senpi. Dari ke-12 senpi rakitan tersebut, beberapa diantaranya merupakan pesanan dan ada juga yang akan diperjualbelikan.
Dari pengakuan para tersangka, jumlah senpi rakitan yang diproduksi sebanyak 25 unit, tetapi jika dihitung dengan apa yang disampaikan, baik laporan perorangan oleh para tersangka, jumlahnya diperkirakan lebih dari 37 unit senpi. Meski senpi itu rakitan, tetapi sangat berbahaya, karena memakai peluru organik.
Satu senpi rakitan dijual ke pelanggan seharga Rp. 10-15 juta. Dari keenam tersangka, polisi menyita barang bukti dari kelompok 1, yaitu 2 senpi rakitan yang menyerupai AK 47, 1 senpi laras panjang model ludger, 1 senpi laras panjang model Mouser, dan 1 senpi model pistol.
Ada juga 5 balok kayu yang dibentuk alurnya untuk popor senjata laras panjang, 1 bor, 1 mesin las, beberapa besi las, 1 handphone, beberapa amunisi, dan 2 unit mobil Toyota Avanza.
Sementara itu, dari kelompok 2, yaitu: 1 senpi rakitan model AK 47, 1 senpi laras panjang rakitan warna hitam yang siap dijual, 1 senpi rakitan laras panjang warna silver, 3 senpi laras panjang model senapan, 1 senpi laras model senapan mesin, 1 mesin pembuat model kayu untuk senpi laras panjang, mesin las, selongsong, dan peralatan perbengkelan. [AND-R1]