Manokwari, TABURAPOS.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat sampai saat ini belum menerima berkas perkara tahap satu kasus dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat tahun 2018, yang ditangani Ditreskrimum Polda Papua Barat.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Papua Barat, Djasmaniar mengatakan, sudah dilakukan koordinasi, namun berkas tahap satu sampai saat ini belum diserahkan.
“Untuk kasus itu berkasnya belum tahap satu. Koordinasi sudah,” kata Djasmaniar saat di temui Tabura Pos di Sowi IV, belum lama ini.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS di lingkungan Pemprov Papua Barat tahun 2018 dilaporkan oleh Forum Honorer 512 Nusantara, November 2022 lalu. Terdapat sebanyak 50 orang diduga melakukan pengajuan penghapusan NIK. Adapun sebanyak 9 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Yang menjadi permasalaan dalam kasus ini soal tenaga honorer. Di mana jumlah yang terdata sebanyak 771 orang, ternyata setelah pendaftaran jumlahnya bertambah menjadi sekitar 1.283 orang.
Dari 1.283 orang tersebut, 771 orang sudah meneirma SK CPNS dan 512 menerima SK PPPK. Akan tetapi, penerimaan SK di antara 771 dan 512 diduga ada indikasi perbuatan melawan hukum. [AND-R4]