Manokwari, TABURAPOS.CO – Ombudsman Perwakilan Provinsi Papua Barat mengingatkan Komisi I DPR Papua Barat untuk menyampaikan hasil fit and proper test calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat periode 2023-2027 di akhir Januari 2024 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Papua Barat, Musa Y. Sombuk mengatakan, proses ini kemungkinan sangat kecil ditindaklanjuti, karena semua anggota dewan sedang sibuk berkampanye, sehingga jika memakai mekanisme kedewanan, pasti akan berlangsung setelah Pemilu 2024.
“Untuk bagian ini, saya kira dewan mengingkari janjinya untuk bekerja cepat, karena kita sudah tahu tahapan dan jadwal pemilu, baik kampanye, pemilu, dan pasca-pemilu. Kemungkinan dewan tidak bisa kumpul lagi untuk membicarakan hal ini. waktu normal saja mereka jarang berkumpul,” ungkap Sombuk kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Selasa (23/1/2024).
Dikatakannya, proses seleksi calon anggota KIP Papua Barat sudah dilakukan jauh sebelum jadwal dan tahapan pemilu. Untuk itu, ia menilai, ada oknum yang tidak komitmen membangun keterbukaan informasi dan pemerintahan di daerah ini.
“Jika memang ada komitmen, maka KIP Papua Barat merupakan salah satu wujud dan perintah undang-undang yang harus dilaksanakan,” tegas Sombuk.
Ditambahkannya, jika demikian, maka masyarakat akan mempertanyakan komitmen, integritas, dan niat membangun pemerintahan yang baik dan mau melayani masyarakat.
Oleh sebab itu, Kepala Ombudsman mendesak DPR segera menjalankan fungsinya dengan cepat dan tuntas tanpa memakai mekanisme kedewanan sebagai alasan menghambat proses ini.
“Kita tunggu sampai akhir Januari, tidak ada, maka saya pikir mungkin pemilu selesai baru dilaksanakan. Saya malu karena kita disebut daerah yang tidak informatif, tidak transparan, dan bekerja dalam ranah gelap. Rakyat tidak tahu pemerintahnya kerja apa,” sesal Sombuk.
Kepala Ombudsman menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi dan hak masyarakat disalurkan melalui mekanisme yang diatur melalui KIP sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sampai hari ini kita belum melihat komitmen itu diseriusi. Jadi, ganti gubernur pakai dari bintang tiga hingga kembali ke birokrat juga, agenda ini seakan-akan tidak berjalan. Ini kerja sama antara legislatif dan eksekutif,” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Papua Barat, George K. Dedaida mengatakan, pihaknya sudah menetapkan 5 nama calon anggota KIP Papua Barat periode 2023-2027, tetapi belum diserahkan ke Pemprov.
Menurutnya, kelima nama calon anggota KIP harus disampaikan terlebih dahulu ke unsur pimpinan DPR dan dipublikasikan, barulah diserahkan ke Pemprov Papua Barat.
“Saya target minimal di akhir Januari, hasil fit and proper test calon anggota KIP Papua Barat akan disampaikan ke Pemprov Papua Barat, sehingga segera diproses lanjut,” kata Dedaida yang dikonfirmasi Tabura Pos via ponselnya, belum lama ini. [FSM-R1]