Ransiki, TP – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) dihimbau segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023.
Hal ini disampaikan, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Hariadhi, kepada Tabura Pos di Kantornya, Jumat (26/1).
Dikatakan Hariadhi, yang disebut pejabat yang wajib melaporkan LHKPN adalah Pejabat eselon II, eselon III, eselon IV, Bendahara OPD, Kepala Puskesmas dan Kepala SMA, SMP dan SD atau ASN di Lingkungan Pemkab Mansel yang masuk dalam daftar wajib lapor LHKPN.
“Pejabat segera laporkan LHKPN, kalau terkendala jaringan atau kesulitan mengakses ke dalam sistem, silahkan datangi Kantor Inspektorat untuk difasilitasi. Lebih cepat lebih bagus, supaya jika terdapat kekurangan-kekurangan bisa segera diperbaiki,” ucap Hariadhi.
Ia mengungkapkan, kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kabupaten Mansel tahun-tahun sebelumnya menempati posisi terbaik. Dengan indikator penilaian, pelaporan LHKPN yang tepat waktu dan mempunyai dokumen atau berkas yang lengkap. Maka, posisi ini harus terus ditingkatkan.
Dijelaskannya, tahun ini, merupakan tahun terbaik karena wajib lapor LHKPN di Kabupaten Mansel tahun ini jumlahnya paling banyak dibandingkan Kabupaten lainnya di Provinsi Papua Barat.
Pasalnya, Kabupaten Mansel menempati urutan kedua setelah Kabupaten Manokwari sebagai jumlah wajib lapor LHKPN terbanyak mencapai 347 wajib lapor.
“Batas pelaporan LHKPN per tanggal 31 Maret 2024. Maka diingatkan kembali untuk wajib lapor supaya segera melaporkan LHKPN masing-masing,” pinta dia.
Pada kesempatan yang sama, Hariadhi menambahkan, selain LHKPN, Monitoring Center For Prevention (MCP) Komisi Pemperantasan Korupsi (KPK) terhadap Kabupaten Mansel tahun ini memiliki predikat sangat puas, karena kepatuhan 100 persen, begitu juga kelengkapan 100 persen.
MCP merupakan sistem yang memberikan informasi capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh seluruh Pemerintahan daerah di Indonesia meliputi area intervensi.
Dalam MCP KPK, ada 8 area intervensi kegiatan koordinasi supervisi dan pencegahan, meliputi Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa.
Hariadhi mengungkapkan, dari 8 area intervensi dimaksud, Perencanaan dan Penganggaran APBD yang seringkali mendapat keterlambatan dalam pelaksanaannya, karena seringkali terjadi pergeseran jadwal dan tahapan yang tidak sesuai dengan ketetapan KPK.
Meskipun begitu, dia mengingatkan terkait aturan terbaru yang dikeluarkan KPK bersama Kemendagri terhadap penggunaan MCP yakni bersifat wajib bagi aparatur desa dan ajudan pimpinan daerah.
“Setidaknya, kita harus mempertahankan yang terbaik ini di tahun-tahun berikutnya. Untuk itu, LHKPN pun harus dipercepat sebelum memasuki masa tenggang,” tukas dia. [BOM-R3]