Ransiki, TP – Tingkat kedisiplinan ASN dan tenaga honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) masih menjadi topik hangat yang secara terus-menerus di angkat dengan harapan mendapatkan perubahan.
Hal itu disampaikan Inspektur Kabupaten Mansel, Ahmad Daryusw Sjukur, saat memimpin apel gabungan OPD Lingkungan Pemkab Mansel, di Halaman Kantor Bupati Mansel, Jumat (26/1).
Dikatakan Sjukur, tingkat kedisiplinan ASN dan tenaga honorer sampai dengan hari ini, masih tetap seperti yang dulu. Hal itu bisa dilihat dari tingkat kehadiran pegawai dari masih OPD pada apel setiap Senin dan Jumat yang memang jumlah masih dibawah 50 persen, jauh dari harapan.
“Memang harus ada evaluasi secara menyeluruh. Sekretariat Daerah sudah memulai itu dengan menandatangani komitmen untuk peningkatan disiplin, itu contoh yang baik bagi kita semua dan semua OPD harus mengikuti,” ucap Sjukur.
Ia mengungkapkan, berbicara soal kedisiplinan, pada hakikatnya paralel dengan kesejahteraan dan pengendalian. Dimana, bertujuan untuk menunjang kinerja masing-masing OPD, karena memang kinerja setiap OPD itu dinilai.
Indikator dari penilaian kinerja OPD, tutur Sjukur adalah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan lain-lain. Maka, perlu adanya pengendalian dari pimpinan OPD terkait dengan pembagian kerja dan pelaksanaan tugas.
“Apabila disiplinnya baik, pasti kinerja juga baik. Memang perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh mengapa kita masih seperti yang dulu,” ujar dia.
Lanjut Sjukur, untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai, memang terasa berat karena keterkaitannya dengan karakteristik dan mentalitas masing-masing orang, tetapi sebagai pimpinan OPD tidak boleh lemah dan pesimis untuk menyampaikan dan mendorong pegawainya supaya bisa membawa perubahan dalam hal kedisiplinan.
Selanjutnya, berkaitan dengan bidang pengawasan Inspektorat, terdapat beberapa hal yang perlu disampaikan untuk bisa dilaksanakan oleh masing-masing pimpinan OPD dan jajarannya.
Yang pertama, ungkap Sjukur, terkait persiapan audit pendahuluan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat. Sebagaimana hasil pemantauan Inspektorat, masih terdapat sebanyak 15 OPD yang belum menyampaikan dokumen fisik TU dan GU nihil ke pihaknya untuk dicocokkan, apakah sudah sesuai atau justru masih terdapat kekurangan bukti SPJ yang merupakan kas di Bendahara pengeluaran.
“Kepada 15 OPD dimaksud akan kami surati untuk segera menyampaikan bukti GU dan TU nihil kepada Inspektorat dan sudah kami akan laporkan kepada bapak Wakil Bupati selaku koordinator pengawasan,” akui Sjukur.
Ia menegaskan, selain bukti GU dan TU nihil, semua pengeluaran uang melalui mekanisme GU, TU, LS dan pembayaran kepada pihak ketiga dalam bentuk apapun, harus disiapkan dokumen fisik dan disampaikan kepada Inspektorat, BPKAD dan memiliki arsip di masing-masing OPDOPD, sehingga tidak menghambat BPK dalam melakukan pemeriksaan pendahuluan.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur juga mengingatkan terkait Laporan Keuangan masing-masing OPD supaya segera diselesaikan, karena akan dikompilasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Sambung dia, bagi OPD yang belum menyusun Laporan Keuangan karena adanya kendala maka segera disampaikan ke Sekretariat Daerah untuk mendapatkan solusi.
Masih terkait bidang pengawasan Inspektorat, dia menghimbau, kepada seluruh pejabat struktural di Lingkungan Pemkab Mansel agar segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023, melalui akunt KPK yang sudah ada. Jika kesulitan memasuki sistem, silahkan berkoordinasi langsung dengan Unit Pengelola LHKPN yang ada di Kantor Inspektorat Kabupaten Mansel.
“Jikalau bapak/ibu terkendala dengan pelaporan, silahkan datang ke Kantor Inspektorat untuk berkoordinasi, tenaga kami sudah siap dan siap melayani pagi sampai malam, setiap hari kerja,” pinta Sjukur.
Dirinya mengaku, predikat Pemkab Mansel dalam melaporkan LHKPN dalam beberapa tahun terkait sangat baik mencapai 100 persen, maka prestasi itu perlu dipertahankan. Sambungnya, jika pada tahun terakhir jumlah wajib lapor LHKPN di Kabupaten Mansel sebanyak 370 orang, kini di tahun 2024 wajib lapor LHKPN meningkat menjadi 414 orang.
Sayangnya, hasil pemantauan Inspektorat untuk dua hari terakhir, pelaporan LHKPN Kabupaten Mansel baru mencapai 15,22 persen atau 63 orang yang sudah melaporkan LHKPN, masih ada 351 sekian wajib lapor yang belum melaporkan LHKPN.
Sjukur meminta, adanya perhatian serius dari wajib lapor untuk segera melaporkan LHKPN sebelum batas akhir. Pasalnya, LHKPN merupakan salah satu infrastruktur dari KPK RI untuk menguji kejujuran ASN selaku pejabat penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan masing-masing orang.
Menutup arahannya, Inspektur menyampaikan pesan Asisten III Setda Kabupaten Mansel terkait persiapan HUT PI ke-165 di Kabupaten Mansel. Yang mana, masing-masing OPD dihimbau melaksanakan kerja bakti di lingkungan kerja masing-masing OPD dan pada fasilitas umum dan fasilitas Pemerintah sebagaimana nantinya di atur oleh Sekretariat Daerah. [BOM-R4]