Manokwari,TABURAPOS.CO – Pemerintah Pusat merencanakan melakukan penghapusan tenaga honorer dan rencana tersebut ditunda hingga Desember 2024. Sebab, Rancangan Undang-undang (RUU) saat ini masih tengah dibahas oleh DPR-RI dan Pemerintahan Pusat.
Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana menghapus status tenaga honorer pada 28 November 2023. Penghapusan itu berdasarkan amanat Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 dengan mengusulkan salah satu opsi dengan mengangkat para tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Menyikapi hal itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Jacob Fonataba mengatakan, kedepan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sebab, kata Fonataba, pengangkatan honorer sebagai P3K sebagaimana opsi dari rencana penghapusan tenaga honorer berkaitan erat dengan anggaran yang ada di daerah.
“Saat ini memang kita lagi koordinasi antara gubernur, Kemenpan-RB dan Kemdangri. Itu ada hubungan dengan anggaran kita di daerah,” ucap Fonataba kepada Tabura Pos di kantor Gubernur Papua Barat, belum lama ini.
Menurutnya, untuk pengangkatan P3K sebelumnya sudah dilaksanakan tetapi untuk pengangkatan honorer berikut terkait dengan rencana penghapusan tenaga honorer masih dibicarakan ditingkat pusat.
“Nanti kalau sudah fix dan aturannya sudah ada barulah ditindaklanjuti oleh kita di daerah,” singkat Fonataba. [FSM-R3]