Oransbari, TP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) menggelar Rapat Paripurna Istimewa Masa Sidang I Tahun 2024 dalam rangka pengambilan sumpah-janji Pimpinan dan Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, di Gedung Rakyat DPRD Kabupaten Mansel, Oransbari, Senin (5/2) malam.
Pengambilan sumpah-janji terhadap Pimpinan DPRD Kabupaten Mansel, Ferdinan Waran, SH, mengisi posisi Ketua DPRD Kabupaten Mansel yang sebelumnya dijabat almarhum Moses Anari dan pengambilan sumpah-janji terhadap Anggota DPRD Kabupaten Mansel, Suyadi, mengisi kekosongan kursi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan di DPRD Kabupaten Mansel, oleh rohaniwan dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Berlinda Ursula Mayor, SH. LLM.
Bupati Mansel, Markus Waran mengatakan, sebagai lembaga penyelenggaraan pemerintahan patut berbakti dan mengabdi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, karena hidup seseorang tak pernah bisa diketahui, kelak Tuhan akan panggil untuk menghadap sang Khalik.
Untuk itu, tak henti-hentinya harus mengucap syukur kepada Tuhan, berbakti kepada Tuhan dan melayani masyarakat dengan setulus hati karena itulah pahal sebagai seorang pemimpin.
Dirinya berpesan, agar DPRD dapat terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah, kepada Pimpinan DPRD yang baru supaya dapat meneruskan semua karya yang sudah di ukir oleh mantan Ketua DPRD, almarhum Moses Anari, tetap solid dan bersatu untuk membangun Kabupaten Manokwari Selatan dalam sisa masa jabatan 10 bulan kedepan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mansel, Ferdinan Waran, SH, mengatakan, menyampaikan apresiasi dan rasa hormat yang tinggi kepada Pimpinan PDI Perjuangan, Bupati Mansel dan Pimpinan serta segenap Anggota DPRD Kabupaten Mansel karena telah mempercayakan dia untuk menjadi Ketua DPRD Kabupaten Mansel sisa masa jabatan 2029-2024 atau selama 10 bulan kedepan.
Salaku Ketua DPRD Kabupaten Mansel yang baru, diungkapkannya, masih banyak tugas yang harus dilaksanakan para anggota dewan menjelang berakhirnya masa jabatan pada Bulan Oktober 2024 mendatang.
Tugas-tugas tersebut antara lain yakni membahas dan menetapkan Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 yang nantinya akan diserahkan oleh Bupati Mansel kepada DPRD.
Tugas selanjutnya adalah membahas dan menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, pembahasan dan penetapan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan KUA-PPAS APBD Induk Tahun Anggaran 2025 serta pembahasan dan penetapan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 dan sejumlah agenda penting lainnya sesuai tugas pokok dan fungsi sebagai Anggota DPRD dan Lembaga Legislatif.
Ferdinan Waran mengaku, pihaknya juga membutuhkan dukungan Pemerintah Daerah secara kelembagaan maupun persentase agar sisa waktu masa jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mansel bisa dimanfaatkan dengan baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [BOM-R4]