Manokwari, TABURAPOS.CO – Seorang warga berinisial JW telah menyerahkan 2 pucuk senjata api (senpi) rakitan ke Timsus Polresta Manokwari.
Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri merincikan, senpi rakitan yang diserahkan, yakni laras panjang model AK 47 kaliber 5,56 mm warna hitam dengan popor besi lipat beserta magazen buatan.
Selanjutnya, senpi rakitan laras pendek jenis Revolver kaliber 3,38 mm warna hitam dengan gagang kayu berwarna coklat.
“Kedua pucuk senpi rakitan itu diserahkan warga berinisial JW ke Timsus Polresta Manokwari bertempat di salah satu kampung di Distrik Prafi atas dasar kesadaran sendiri, beberapa hari lalu” ungkap Wakapolresta dalam konferensi pers di Polresta Manokwari, Sabtu (3/2).
Dikatakannya, dari pengakuan JW, senpi rakitan tersebut dibeli seharga Rp. 15 juta dari seorang tersangka yang tersangkut kasus perakitan dan peredaran senpi ilegal yang diungkap pada 2023.
“JW mengaku membeli senpi rakitan itu untuk pembayaran mas kawin. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap pembeli senpi rakitan dengan para pelaku, diketahui mereka tidak memiliki hubungan keluarga atau hubungan kerja,” kata Agustina Sineri.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu menambahkan, dari hasil pengembangan senpi rakitan itu diketahui dibeli JW dari perakit senpi ilegal.
Diungkapkan Napitupulu, dari pengungkapan kasus perakitan dan peredaran senpi rakitan yang diungkap pada 2023, maka total senpi yang disita sebanyak 27 pucuk senpi dengan berbagai jenis.
“Kami terus melakukan pengembangan dan diduga masih banyak senpi yang sudah beredar di masyarakat umum, tetapi belum ditemukan,” tandas Kasat Reskrim. [AND-R1]