Manokwari, TABURAPOS.CO – Penahanan terhadap 3 terdakwa perkara dugaan suap Penjabat Bupati Sorong – BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, akhirnya dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) cabang KPK di Jakarta ke rutan Polda Papua Barat di Manokwari.
Ketiga terdakwa yang dipindahkan, yaitu: Yan Piet Mosso selaku Penjabat Bupati Sorong, Efer Segidifat selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, dan Maniel Syatfle selaku staf keuangan Setda Kabupaten Sorong.
Ketiga terdakwa diterbangkan dari Jakarta dan tiba di Bandara Rendani, Manokwari, Selasa (6/2/2024) sekitar pukul 09.30 WIT, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian sejak tiba sampai dibawa ke rutan Polda Papua Barat di Maripi.
“Iya betul, terdakwa dimaksud telah dipindahkan penahanan dari rutan cabang KPK di Jakarta dan dititipkan di rutan Polda Papua Barat,” jawab Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi Tabura Pos via WhatsApp, Selasa (6/2/2024).
Pemindahan penahanan ketiga terdakwa dari rutan cabang KPK ke Polda Papua Barat, dibenarkan Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ongky Isgunawan.
Diungkapkannya, ketiga terdakwa ini tiba di Polda Papua Barat, Selasa sekitar pukul 11.00 WIT. Proses pemindahan ketiga terdakwa didampingi pihak KPK dan JPU.
“Betul, baru tadi jam 11 dititipkan oleh KPK dan JPU ke tahanan Polda,” jawab Kabid Humas yang dikonfirmasi Tabura Pos via WhatsApp, Selasa (6/2/2024).
Seperti diketahui, ketiga terdakwa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK atas dugaan suap pengondisian temuan hasil pemeriksaan BPK.
Ketiganya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari, Rabu, 31 Januari 2024, dengan agenda pembacaan dakwaan tim JPU-KPK.
JPU mendakwa Yan Piet Mosso melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan Efer Segidifat dan Maniel Syatfle didakwa JPU, melanggar Pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Diungkapkan JPU, dalam kurun waktu Oktober-November 2023 bertempat di Sorong, secara bersama-sama memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp. 450 juta kepada Patrice L. Sihombing selaku penanggung jawab pemeriksa kepatuhan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2022-2023 pada Pemkab Sorong dan instansi teknis lain di Aimas. [SDR/AND-R1]