Sorong, TP – Untuk kelima kalinya, calon anggota legislatif (caleg) DPR-RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Robert J. Kardinal akan melenggang kembali ke Senayan, Jakarta.
Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara sementara, Robert Kardinal sudah memperoleh 53.578 suara dari 1 kota dan 5 kabupaten di Provinsi Papua Barat Daya.
Dengan perolehan suara itulah, maka politisi Partai Golkar ini menempati posisi pertama, mengungguli dua kandidat lain, dari Partai Demokrat, Faujia Helga Tampubolon yang memperoleh 35.856 suara, dan politisi Partai NasDem, Rico Sia yang memperoleh 32.926 suara.
Robert Kardinal mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih untuk seluruh elemen masyarakat yang mendukungnya. Meski demikian, ia mengajak masyarakat menghormati seluruh tahapan dan menunggu sampai KPU Provinsi Papua Barat Daya mengumumkan hasil perhitungan suara DPR-RI secara resmi.
“Ini bukan rahasia umum, karena KPU telah bekerja dengan sangat transparan sesuai aturan yang ada,” ungkap Robert Kardinal, Sabtu (16/3/2024).
Diakuinya, pesta demokrasi kali ini penuh dinamika, tetapi bisa tetap berjalan lancar dan tertib. “Dari hasil yang ada saat ini kan sudah jelas, maka sudah pasti saya optimis melenggang ke Senayan lagi, periode kelima. Tinggal kita kawal saja sampai pengumuman dari KPU Papua Barat Daya. Papua Barat sudah melaksanakan rekapitulasi di KPU-RI, tinggal kita tunggu saja untuk Papua Barat Daya,” ungkapnya.
Sementara ketika proses rekapitulasi di tingkat Provinsi Papua Barat Daya, sempat terjadi aksi unjuk rasa meminta KPU melakukan pencocokkan kembali suara caleg DPR-RI, Bernard Sagrim yang disebut hilang.
Dirinya menilai, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hal lumrah dan dijamin undang-undang. Siapa pun, katanya, boleh melakukannya, tetapi ada aturan yang harus tetap dijunjung tinggi.
“Saya tidak merasa bahwa itu adalah bentuk dukungan dari kelompok masyarakat pendukung fanatik Pak BS atau siapa pun. Saya menilai bahwa persaingan kemarin sudah sangat sehat. Semua berjalan berdasarkan aturan pada setiap tahapan. Masyarakat telah menyalurkan hak konstitusi yang hanya dilakukan dalam 5 tahun sekali dengan sangat baik. Jadi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” klaim Robert Kardinal. [CR24-R1]