Bintuni, TP – Pernyataan kuasa hukum Tedy Renyut yang disampaikan di media massa terkait perihal telah diadakannya mediasi dan kebersediaan Petrus Kasihiw untuk membayar sisa utang sebagai kesepakatan mendapat tanggapan dari salah satu kuasa hukum Petrus Kasihiw, Yohanes Akwan, SH.
Yohanes Akwan, SH, sebagai salah satu dari Tim Kuasa Hukum, membantah bahwa telah terjadi pembayaran sisa utang sebesar Rp5 miliiar kepada Tedy Renyut, sebagai bagian dari penyelesaian perselisihan perdata pada tahap mediasi di tahun 2022 yang lalu.
Sebelumnya, Tedy Renyut menggugat Petrus Kasihiw, MT., sebesar Rp30 miliar atas perbuatan ingkar janji atau wanprestasi, pada Desember 2022 yang lalu.
Namun, gugatan ini kemudian dicabut oleh Tedy melalui kuasa hukumnya, karena menganggap telah tercapai kesepakatan, di mana Petrus Kasihiw sepakat untuk membayar utangnya.
Gugatan pada tahun 2023, gugatan kembali diajukan oleh pihak Tedy Renyut, karena menurutnya, Petrus Kasihiw kembali melakukan ingkar janji.
“Tidak ada itu kesepakatan damai dalam mediasi di gugatan 2022 lalu di mana klien kami pak Piet membayar Rp5 miliar. Mereka cabut gugatan itu karena mungkin tidak yakin dengan dengan alat bukti yang mereka miliki. Kalo ada bukti pak Piet pernah mencicil Rp5 miliar kepada Tedy, mana buktinya?,” ungkap Akwan.
Menurut Akwan, gugatan yang diajukan Tedy kepada Petrus Kasihiw merupakan pembunuhan karakter dengan mengantongi alat bukti yang tidak relevan untuk menyokong gugatan.
“Kami sudah mempelajari alat bukti yang diajukan, bahkan dari awal gugatan diterima, dari daftar bukti yang disodorkan, kami heran. Tidak satupun alat bukti yang diajukan oleh mereka itu membuktikan dan menunjukkan adanya hubungan hukum antara Tedy Renyut dengan Petrus Kasihiw.
Maka itu kami anggap gugatan ini murni pembunuhan karakter, oleh karenanya kami gugat rekonvensi atau gugat balik, karena martabat dan kehormatan Petrus Kasihiw telah sangat dinodai dengan adanya gugatan yang bersifat defamasi ini,” tegas Akwan.
Akwan juga menyebut, bahwa Tedy Renyut mempunyai jejak hitam dan pengalaman buruk dengan kepala daerah di Papua, oleh karenanya tim kuasa hukum sedang memikirkan opsi upaya hukum pidana.
“Pak Tedy itu eks terdakwa KPK karena terbukti melakukan penyuapan kepada bupati Biak Numfor, makanya kami kira cara-caranya dalam berbisnis itu cukup hitam, oleh karenanya kami sangat waspada.
Pemda Kabupaten Teluk Bintuni dengan adanya kasus Tedy ini tidak ingin memberikan ruang cara-cara premanisme atau pemerasan seperti ini kepada pihak manapun, dengan menggunakan bukti palsu atau mengada-ada. Makanya kami akan lawan sampai kemanapun,” pungkas Akwan. [ABI-R4]