Manokwari, TP – Terdakwa berinisial ATT diduga menjadi ‘tumbal’ dalam kasus dugaan illegal logging pengelolaan kayu non police line (NPL) yang diduga melibatkan PT PBS di Kampung Dagu, Distrik Meyado, Kabupaten Teluk Bintuni.
Penasehat hukum terdakwa ATT, Melkianus Indouw, SH menjelaskan, kliennya saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan saksi berinisial YNS.
Diungkapkannya, dugaan illegal logging pengelolaan kayu NPL tanpa mengantongi izin mempunyai keterkaitan dengan perkara yang dialami kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Indouw membeberkan, saksi YNS dan MGK yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni sebagai saksi dalam perkara ini, termasuk tersangka berinisial I, terlebih dahulu terjerat kasus dugaan illegal logging pengelolaan kayu NPL.
Dikatakannya, selama proses hukum kasus dugaan Illegal logging yang ditangani Polres Teluk Bintuni, saksi YNS dan MGK mendapatkan nomor kontak terdakwa, ATT, pegawai pada Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua Barat dari masyarakat adat.
Dengan demikian, sambung dia, saksi YNS dan MGK menghubungi kliennya untuk meminta bantuan memfasilitasi pertemuan di antara kedua saksi bersama Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat pada 2021 silam.
Selanjutnya, ungkap Indouw, kliennya membantu memfasilitasi pertemuan di antara saksi YNS dan MGK bertemu mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, kala itu.
“Dari hasil pertemuan tersebut, Kadis sampaikan bahwa KLHK sudah menghapus status izin pengelolaan kayu NPL sejak tahun 2018, sehingga Dishut Papua Barat tidak lagi mengeluarkan izin pengelolaan kayu NPL,” jelas Indouw.
Ia mengutarakan, kasus dugaan illegal logging yang ditangani Polres Teluk Bintuni dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Teluk Bintuni, tetapi sayangnya, belum dilimpahkan ke PN Manokwari untuk disidangkan dan masih terus berproses.
“Sedangkan kasus tindak pidana penipuan dan penggelepan terhadap kliennya yang sudah dilimpahkan ke PN Manokwari. Jadi, atas nama keadilan, saya minta agar kasus dugaan illegal logging yang melibatkan YNS, MGK, dan I, harus ditindaklanjuti Kejari Teluk Bintuni, bukan hanya kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian Rp. 5,5 juta,” ujar Indouw.
Ia mengungkapkan, ketiga tersangka kasus dugaan illegal logging pengelolaan kayu NPL saat ini dibiarkan bebas dan belum ada perkembangan lebih lanjut dari kasus tersebut.
“Seharusnya ada dua berkas perkara yang dilimpahkan ke PN Manokwari, baik perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan klien saya, juga perkara dugaan illegal loging yang melibatkan kedua saksi ini yang lebih dulu mengelola kayu tanpa mengantongi izin,” tandas Indouw. [FSM-R1]