Manokwari, TP – Setelah menjalani proses persidangan yang panjang, akhirnya tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU-KPK) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa suap para pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Barat, Rabu (27/3/2024).
Ketiga terdakwa, yaitu: Yan Piet Mosso (Penjabat Bupati Sorong), Efer Segidifat (Kepala BPKAD Kabupaten Sorong), dan Maniel Syatfle (staf BPKAD Kabupaten Sorong).
Pembacaan tuntutan disampaikan tim JPU-KPK dalam sidang perkara berklasifikasi tindak pidana korupsi (tipikor) yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Berlinda U. Mayor, SH, LLM didampingi dua hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH.
Humas PN Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH menyebut terdakwa, Yan Piet Mosso dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp. 150 juta subsidair 6 bulan kurungan.
“Terdakwa, Efer Segidifat dituntut pidana penjara 2 tahun dan enam bulan (2,5 tahun, red) dan denda Rp. 100 juta subsidair 6 bulan,” ungkap Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Rabu (27/3/2024).
Lanjut Humas PN, untuk terdakwa, Maniel Syatfle, dituntut JPU-KPK dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp. 50 juta subsidair 6 bulan.
Dalam dakwaan Tim JPU-KPK, diungkapkan bahwa dalam kurun waktu Oktober-November 2023, bertempat di Sorong, secara bersama-sama memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp. 450 juta kepada Patrice L. Sihombing selaku penanggung jawab pemeriksa kepatuhan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2022-2023 pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong dan instansi teknis lain di Aimas.
JPU menyebut, pemberian uang dimaksud untuk membuat sesuatu dalam jabatannya, yakni Patrice L. Sihombing, Abu Hanifa, dan David Pata Saung, bisa mengondisikan atau mengatur hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah 2022-2023 pada Pemkab Sorong, sehingga tidak banyak terdapat penyimpangan dalam pemeriksaannya.
Untuk itulah, ketiga terdakwa, Yan Piet Mosso didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sementara terhadap terdakwa, Efer Segidifat dan Maniel Syatfle, didakwa melanggar Pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. [HEN-R1]