Manokwari, TP – Anggota DPD-RI Perwakilan Papua Barat, Filep Wamafma mengaku akan mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar mempercepat pengesahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI sebagai petunjuk teknis pelaksanaan tahapan seleksi calon anggota DPR Papua (DPRP) melalui jalur pengangkatan periode 2024-2029.
Hal ini diungkapkan Wamafma ketika melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dalam rangka mengecek kesiapan pelaksanaan tahapan pemilihan calon anggota DPRP dan DPRK jalur pengangkatan, di kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (28/3/2024).
Wamafma mengatakan, dari hasil pemaparan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesabngpol) Papua Barat, hingga sekarang Kemendagri belum menerbitkan Permendagri sebagai petunjuk teknis pelaksanaan tahapan seleksi calon anggota DPRP dan DPRK.
Disinggung terkait hierarki perundang-undangan khususnya dalam hal seleksi calon anggota DPRP dan DPRK, terang Wamafma, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 merupakan penjabaran dari Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus).
Turunannya, sambung dia, secara teknis dapat dibentuk dalam peraturan gubernur atau peraturan bupati atau keputusan bupati sebagai teknis pelaksanaan. Tidak lagi dibuatkan peraturan daerah khusus atau peraturan provinsi, karena sudah ada PP sebagai petunjuk teknis.
Sekarang, lanjut dia, tinggal disusun petunjuk teknis pelaksaannya, baik dalam peraturan gubernur atau keputusan gubernur maupun peraturan atau keputusan bupati.
“Kita mempunyai kelemahan dimana, Kemendagri belum menerbitkan Permendagri sebagai teknis pelaksanaan tahapan seleksi calon anggota DPRP dan DPRK,” ujar Wamamfa.
Disinggung terkait Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata cara Pengisian Keanggotaan DPRP Perode 2019-2024 sebelum dicabut, apakah berlaku surut? jelas Wamafma, sepanjang perdasus dilihat masih dapat digunakan, maka jika dipandang perlu diubah, maka diubah.
“Jadi peraturan itu tidak harus bertahan seumur hidup, tetapi sepanjang kebutuhan. Kalau Pemprov Papua Barat memandang itu masih dibutuhkan dan sesuai dengan kebutuhan masih boleh digunakan,” jelas Wamafma.
Wamafma menambahkan, Papua Barat sudah pisah dengan Papua Barat Daya, maka proses rekrutmennya tidak lagi bergabung, sehingga otomatis harus direvisi karena wilayah adat dan wilayah pemerintahan telah berbeda.
“Permendagri adalah yang merujuk pada pemerintah provinsi dan kabupaten untuk melaksanakan tahapan seleksi calon anggota DPRP dan DPRK. Teknisnya berurutan atau hierarkinya, ada PP, Permendagri, Pergub, Perbup,” jelasnya.
Untuk itu, sebagai wakil daerah di pusat, Wamafma menyatakan, akan membantu Gubernur Papua Barat untuk mempercepat penerbitkan Permendagri karena pemerintah pusat harus segera action terhadap proses ini.
“Saya sudah sampaikan pesan singkat kepada Wamendagri dan Sekjen Wamendagri untuk meminta percepat permendagri. Sehingga Pemprov segera memproses tahapan seleksi,” tandas Wamafma. [FSM-R3]