Manokwari, TP – Direktur LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH mendesak BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) mengaudit penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2023 di luar nomenklatur kegiatan yang diusulkan salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Ia membeberkan, pos anggaran itu di dalam nomenklatur, dialokasikan terhadap program pengadaan bibit tanaman pangan untuk didistribusikan terhadap para petani.
Namun, ungkap Warinussy, dalam implementasinya, anggaran itu dialihkan untuk program pembukaan lahan pangan Pemprov Papua Barat di Kampung Susweni, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari.
Menurut dia, ketika anggaran itu dipakai tidak sesuai nomenklatur, maka patut ditelusuri, apa pembenarannya secara hukum untuk mengubah nomenklatur atau penamaan program.
Apalagi, sambung Warinussy, dana itu bersumber dari dana Otsus, maka pengawasan bisa dilakukan sesuai amanat Pasal 67 UU No. 21 Tahun 2001, yakni pengawasan sosial, politik maupun pengawasan hukum.
“Kalau perubahan nomenklatur dilakukan oleh seorang pejabat, misalnya KPA atau PPK, maka harus ada justifikasi atau pembenarannya dan kalau tidak ada justifikasinya, bisa dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan,” jelas Warinussy kepada Tabura Pos di kediamannya, Selasa (2/4/2024).
Dijelaskannya, jika ada penyalahgunaan kewenangan, itu artinya ada perbuatan melawan hukum. Lanjut Warinussy, ketika ada perbuatan melawan hukum, akan dicari ada kerugian Negara atau tidak, tetapi bisa di balik, akibat dari penyalahgunaan kewenangan itu, menimbulkan kerugian negara atau tidak.
“Nah, kalau perbuatan melawan hukum terpenuhi, kerugian negara terpenuhi, maka Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terpenuhi dan tinggal dilihat, siapa pelaku, baik di Pasal 2 maupun Pasal 3,” jelasnya.
Untuk itu, ia mendesak penegak hukum untuk memonitor, tetapi dimungkinkan APIP dan BPKP menelusuri, apakah ada penyalahgunaan kewenangan atau administrasi supaya bisa diselesaikan secara internal dalam waktu 60 hari.
“Kalau tidak, aparat penegak hukum segera mengambil langkah dengan melakukan penyelidikan. Indikasi kuat adanya dugaan penggunaan anggaran di luar dari nomenklatur atau nota keuangan yang diusulkan dalam postus anggaran, dimana kalau nomenklatur berbeda dengan implementasi di lapangan, maka tidak sesuai dengan nomenklatur,” terang Warinussy.
Dirinya mencontohkan penggunaan anggaran di luar nomenklatur postur anggaran, seperti dugaan tipikor yang dialami kliennya berinisial FS, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat.
Ia mengungkapkan, dana yang dipersoalkan saat ini adalah Tambahan Tunjangan Pegawai (TPP) yang dialihkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR), baik untuk ASN, PPPK maupun tenaga honor.
Akibatnya, ungkap dia, menjadi temuan dan dijerat sebagai tersangka. Ditambahkannya, penggunaan anggaran untuk pengadaan bibit tanaman pangan yang dialihkan untuk pembukaan lahan pangan di Susweni, sama dengan dugaan tipikor yang dialami kliennya. [FSM-R1]