Sorong, TP – Polresta Sorong memusnahkan 1,9 kg Ganja yang merupakan barang bukti dari pengungkapan enam kasus peredaran narkotika.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman Polresta Sorong, Selasa (2/4/2024), disaksikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sorong dan sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Kapolresta Sorong, Kombes Pol. Happy P. Yudianto menerangkan, barang bukti Ganja diperoleh dari enam lokasi berbeda sesuai tempat kejadian perkara (TKP) dari enam kasus.
Pertama, pada 30 Januari 2024, berlokasi di Km. 8, Kelurahan Malaingkedi, Distrik Malaimsimsa, yang melibatkan dua tersangka anak berinisial YA dan RR.
Dari kasus itu diperoleh barang bukti Ganja sebanyak 36,7 gram yang dikemas dalam 30 bungkus plastik kecil dan 24 bungkus kertas berwarna coklat.
Kedua, kasus yang diungkap pada 5 Februari 2024, berlokasi di Jl. F. Kalasuat, Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara. Kasus ini melibatkan dua tersangka berinisial RL dan JH yang berperan sebagai pengedar, dengan barang bukti 557,25 gram Ganja.
Ketiga, kasus yang diungkap pada 18 Februari 2024 dengan lokasi di Jl. Basuki Rahmat dengan tersangka berinisial RM dan VS yang berstatus pemakai. Dari kasus ini, pihak kepolisian mengamankan 0,3 gram Ganja.
Keempat, kasus yang diungkap pada 3 Maret 2024 di Jl. Diponegoro, Kelurahan Rifei, Distrik Sorong Barat. Dalam kasus ini, pria berinisial AL diduga selaku pengedar, ditetapkan menjadi tersangka dengan barang bukti 90,8 gram Ganja.
Selain AL, kasus ini juga menyeret tersangka lain berinisial NW yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). “NW berstatus sebagai kurir dan pengedar yang saat ini identitasnya sudah kami kantongi dan sementara dalam pengejaran,” kata Kapolresta dalam konferensi pers, kemarin.
Kelima, kasus yang diungkap pada 22 Maret 2024 berlokasi di Jl. Kanal Victori, Kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Manoi. Tersangka FY yang berperan sebagai kurir berhasil diamankan dalam kasus ini bersama barang bukti 66,6 gram Ganja.
Keenam, kasus diungkap pada 23 Maret 2024 berlokasi di Raja Ampat. Dalam kasus ini, tersangka berinisial BP yang berstatus kurir sekaligus pengedar diamankan bersama 1,275 kg Ganja.
Kapolresta menerangkan, selain barang bukti Ganja seberat 1,9 kg yang dimusnahkan ini, jajaran Satresnarkoba Polresta Serang berhasil menyita barang bukti uang tunai, kartu debit, dan handphone yang dipakai para tersangka untuk berkomunikasi.
Ia mengungkapkan, Ganja yang masuk wilayah hukum Polresta Sorong berasal dari Papua New Guinea (PNG) yang diselundupkna melalui jalur laut dan darat ke Indonesia.
“Sejumlah kasus itu masuk dilakukan pengembangan oleh penyidik untuk mengetahui sejauhmana keterlibatan tersangka serta bagaimana kronologis penyelundupan Ganja yang didatangkan dari PNG melalui Jayapura,” jelas Yudianto.
Ditegaskannya, tindak pidana peredaran narkotika merupakan permasalahan yang bersifat extra ordinary, sehingga penanganan tidak bisa dilakukan satu institusi saja, tetapi membutuhkan sinergi dan kolaborasi antarinstansi.
“Pemusnahan kali ini merupakan komitmen Polresta Sorong bersama seluruh stakeholder dalam rangka memerangi peredaran narkotika di wilayah Sorong Kota,” kata Kapolresta. [CR24-R1]