
Ransiki, TP – Pemeriksaan Interen atau pemeriksaan pendahuluan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) tahun anggaran 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) telah ditutup, tertanggal 16 Maret 2024.
Meski berjalan lancar-lancar saja, faktanya Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Papua Barat justru mendapatkan banyak temuan, beberapa temun diantaranya berkaitan dengan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan terhadap pengelolaan dana jaminan kesehatan Nasional (JKN).
Menyikapi hal itu, Inspektur Kabupaten Mansel, Achmad Daryus Sjukur, tak menapik adanya temuan BPK terhadap sejumlah OPD Lingkungan Pemkab Mansel, yang sesegera mungkin harus ditindaklanjuti.
Sjukur mengungkapkan, penyampaian resmi Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Papua Barat kepada Pimpinan Daerah menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan interen tahun anggaran 2023, terdapat temuan pada 15 OPD di Lingkungan Pemkab Mansel dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kabupaten Mansel.
Dijelaskannya, rata-rata temuan BPK merupakan temuan berulang yang dari tahun ke tahun selalu menjadi temuan di 15 OPD tersbeut. Sambung Sjukur, temuan itu, berkaitan dengan pengelolaan dana BOS dan JKN, yang disebabkan oleh tidak tertibnya administrasi sehingga mendapat sorotan BPK, namun ada juga temuan BPK yang berkaitan dengan pengadaan barang yang tidak sesuai speknya dengan anggaran yang dialokasikan.
“Tadi kami sudah melakukan pertemuan dengan bapak Wakil Bupati, laporan dari OPD yang bersangkutan rata-rata sudah ada progres penyelesaian atas temuan BPK tetapi belum seratus persen, berapa nilainya nanti kita apded kembali,” ucap Sjukur, kepada wartawan usai mengikuti pertemuan tertutup, di Kantor Bupati Mansel, Rabu (3/4).
Menurut dia, sebagai langkah pencegahan akan temuan berulang BPK tidak lagi terjadi di tahun-tahun berikutnya, maka dalam waktu dekat akan dilakukan penandatanganan pernyataan komitmen antara Pimpinan OPD dan TAPD yang mendapat temuan BPK dengan Pimpinan Daerah, tujuannya untuk mengukur keseriusan OPD dalam menindaklanjuti temuan BPK.
Dirinya meminta, terhadap 15 OPD dan TPAD yang mendapat catatan BPK, diberi kesempatan untuk menindaklanjutinya temuan BPK hingga batas waktu tanggal 16 April 2024, sebelum Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Papua Barat kembali masuk dan melakukan pemeriksaan terinci.
“Saya minta Pimpinan OPD dan TAPD yang mendapat temuan BPK jangan bermain-main tetapi segera menindaklanjuti temuan tersebut. Inspektorat akan terus mengawal dan mengawasi,” pungkas Sjukur. [BOM-R4]