Manokwari, TP – Tim Tangkap Buronan (Tabur) kejaksaan berhasil menangkap lima dari 12 buronan perkara tindak pidana perikanan.
Kelima terpidana yang berstatus sebagai nelayan yang ditangkap, yaitu: AI alias Allu (43 tahun), M (56 tahun), S (50 tahun), A (38 tahun), dan S alias Arman (38 tahun).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Dr. Harli Siregar mengatakan, para buronan ditangkap Tim Tabur gabungan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada Senin (1/4) sekitar pukul 17.30 WIT.
Dikatakannya, penangkapan terhadap kelima buronan itu, dari total 12 buronan yang dicari sebagaimana untuk memenuhi Pasal 270 KUHAP bahwa jaksa adalah eksekutor terhadap tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, proses hukum terhadap kelima terpidana ini sudah selesai, tetapi saat akan dilakukan pemanggilan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, para terpidana tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga para terpidana ini dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Papua Barat dan berhasil ditangkap.
“Hari ini, kita segera lakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manokwari,” kata Kajati kepada para wartawan di Bandara Rendani, Manokwari, Selasa (2/4).
Modus dalam perkara ini, ia menjelaskan, para terpidana melakukan penangkapan ikan di luar wilayah tangkapannya, sesuai Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Seharusnya, kata dia, para terpidana ini menangkap ikan di daerah Wajo, tetapi mereka melakukan penangkapan ikan sampai ke daerah Fakfak dan itu dilarang, karena adanya SIPI.
Ia menerangkan, para terpidana yang merupakan nelayan juga melakukan penangkapan terhadap telur ikan yang dilindungi undang-undang, seperti seperti telur ikan terbang dan ini berlangsung sejak Mei – Agustus 2018.
Menurut Kajati, penegakan hukum sudah dilakukan dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) sejak 2019.
“Jadi, boleh kita lihat sejak 2019 sampai sekarang, kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum supaya ada kepastian, kemanfaatan hukum, maka selama beberapa waktu ini, kami terus melakukan pencarian terhadap orang-orang yang dinyatakan DPO,” jelas Siregar.
Dikatakannya, penangkapan terhadap para buronan ini sebagai bentuk nyata bahwa jaksa tidak hanya hadir di darat, tetapi juga melakukan penegakan hukum secara berkeadilan di laut.
“Ini adalah persoalan perikanan dan laut, kita harus lindungi. Kita juga berharap para DPO lain yang masih berada di luar untuk segera menyerahkan diri melaksanakan hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap,” tandas Siregar.
Dari pantauan Tabura Pos, para terpidana didampingi sejumlah penyidik kejaksaan tiba di Bandara Rendani, Selasa (2/4) sekitar pukul 10.00 WIT, selanjutnya dibawa ke Lapas Manokwari. [AND-R1]