Manokwari, TP – Sebanyak 5 tersangka kasus dugaan pembunuhan almarhum YS di hutan lindung Anggori, Amban, Kabupaten Manokwari, melayangkan gugatan praperadilan terhadap Termohon, Kapolresta Manokwari ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Kelima Pemohon, yaitu: NI, YU, MT, SU, dan SS mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya, Metuzalak Awom, SH dan Penina Noriwari, SH. Permohonan praperadilan terdaftar dengan perkara Nomor: 6/Pid.Pra/2024/PN Mnk.
Dalam permohonannya, Awom dan Penina Noriwari mewakili para Pemohon memohon agar hakim praperadilan yang memeriksa perkara ini, yaitu:
Pertama, menerima permohonan praperadilan para Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Termohon telah salah dan tidak prosedural dalam menetapkan para Pemohon sebagai tersangka.
Ketiga, menyatakan surat penetapan tersangka sebagaimana disebut pada angka 1 alasan permohonan praperadilan para Pemohon sebagai tidak berdasar dan cacat hukum, maka harus dinyatakan batal demi hukum.
Keempat, menyatakan surat perintah penangkapan terhadap diri para Pemohon pada angka 6 analisa yuridis permohonan ini adalah tidak berdasar dan sarat kecacatan hukum, maka patut dinyatakan batal demi hukum.
Kelima, menyatakan surat perintah penahanan terhadap diri para Pemohon pada angka 7 analisa yuridis permohonan praperadilan ini sebagai tidak sah dan cacat hukum, maka haruslah dinyatakan batal demi hukum.
Keenam, menyatakan surat perintah perpanjangan penahanan terhadap diri para Pemohon pada angka 8 analisa yuridis permohonan praperadilan para Pemohon sebagai tidak berdasar dan tidak sah, maka haruslah dinyatakan batal demi hukum.
Ketujuh, menyatakan membebaskan para Pemohon dari segala tuntutan hukum. Kedelapan, memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan para Pemohon dari rumah tahanan sesaat dan seketika putusan permohonan ini dibacakan.
Kesembilan, memulihkan nama baik para Pemohon dalam hukum dan status sosial, serta kesepuluh, membebankan biaya perkara ini kepada negara.
Dalam analisa yuridisnya, kuasa hukum para Pemohon menyebut bahwa keputusan Kapolri Nomor Pol. Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, khususnya dalam bagian buku petunjuk pelaksanaan tentang proses penyidikan tindak pidana ‘Juklak dan Juknis Penyidikan’ Bab III angka 8.3.e.6 Juklak dan Juknis Penyidikan telah menegaskan ‘pada waktu dilakukan pemeriksaan, dilarang menggunakan kekerasan atau penekanan dalam bentuk apapun, dalam pemeriksaan’.
Selain itu, dalam Pasal 11 Ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia ‘Perkapolri 8/2009 yang menegaskan bahwa ‘setiap petugas atau anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan’.
Metuzalak Awom membenarkan bahwa pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Termohon ke PN Manokwari.
“Iya, sudah dimulai sidangnya, tetapi ditunda karena ketidakhadiran pihak Termohon,” singkat Awom kepada Tabura Pos di PN Manokwari, Selasa, 2 Juli 2024. [HEN-R1]