Manokwari, TP – Para penghulu konsisten memberikan bimbingan pra nikah bagi pasangan calon pengantin (catin) beragama Islam.
Penghulu Madya Pada Bidang Haji dan Bimas Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Papua Barat, Ruslan Lapuasa, S.Pd.I mengatakan, bimbingan wajib diberikan sebelum catim melangsungkan akad nikah.
“Catin sebelum melangsungkan akad nikah mendaftar ke KUA minimal 10 hari sebelumnya dan dipastikan harus usia 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan itu penghulu punya kewajiban beri bimbingan selama 2 sampai 3 hari,” kata Ruslan kepada Tabura Pos di Aston Niu Hotel Manokwari, belum lama ini.
Ia mengungkapkan, bimbingan yang diberikan beragam materi mulai dari pengetahuan keagamaan, pengetahuan berkeluarga, keuangan, kesehatan reproduksi dan lainnya. Sehingga, jangan sampai pada saat selesai menikah terjadi perselisihan.
“Bimbingan, nasihat bagi catim sangat penting dengan tujuan agar usia pernikahan tidak seumur jagung. Begitu ada perselisihan langsung cerai, dan itu rutin diberikan setiap ada catim. Itu langsung dapat sertifikat,” ungkapnya.
Ruslan menambahkan, selain konsisten memberikan bimbingan maupun nasihat, para penghulu juga konsisten mengawasi pasangan catim di bawah usia 19 tahun.
Lanjutnya, bila mana ada pasangan catim di bawah 19 tahun ingin menikah karena suatu alasan, maka akan didorong agar mendapatkan persetujuan atau dispensasi nikah yang dikeluarkan Pengadilan Agama Manokwari Kelas I B.
“Kalau kendala terkadang memang butuh kerja sama utamanya di orangtua dan tokoh agama makanya setiap kegiatan keagamaan atau generasi mudah memang kita sisipkan hal-hal tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, yang menjadi masalah adalah masih ada pernikahan di bawah umur yang belum tercatat resmi dan memiliki resiko kedepannya.
Oleh karena itu, selaku penghulu madya di Kanwil Kemenag Papua Barat, Ruslan menghimbau untuk mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama Manokwari Kelas I B. Karena, pencatatan pernikahan atau pernikahan resmi sangat penting untuk kepentingan kedepannya. [SDR-R4]



















