Ransiki, TP – Pimpinan dan Bendahara pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel), kembali di ingatkan untuk menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengembalian kerugian keuangan daerah tahun anggaran 2024.
Hal ini disampaikan Bupati Mansel, Bernard Mandacan, S.IP, dalam arahannya saat memimpin apel gabungan OPD lingkungan Pemkab Mansel di parkiran Kantor Bupati Mansel, Bukit Boako Ransiki, Senin (10/11).
Ia menjelaskan, mengingat batas waktu pengembalian kerugian keuangan daerah atas temuan BPK, berakhir di tanggal 30 November 2025, maka OPD yang belum melakukan kewajibannya agar segera melaksanakan.
“Terkait dengan temuan BPK, jangan lupa karena batas akhir tanggal 30 November 2025, jadi segera selesaikan,” ucap Bupati Mansel.
Dirinya meminta, kepada OPD secepatnya menyelesaikan temuan BPK, supaya semua berjalan aman-aman saja dan jangan terjadi sesuatu yang berdampak buruk bagi kinerja Pemerintah Daerah tetapi juga menimbulkan preseden buruk bagi semua pimpinan OPD. [BOM-R2]



















