• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, November 14, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home LINTAS NUSANTARA NASIONAL

Gubernur Papua Barat Pertanyakan PI 10 Persen Migas

AdminTabura by AdminTabura
14/11/2025
in NASIONAL
0
Gubernur Papua Barat Pertanyakan PI 10 Persen Migas

RDP Komisi XII DPR RI deengan SKK Migas, Dirjen Mies Kementerian ESDM, Gubernur Papua Barat, Para Bupati Se Papua Barat dengan agenda pembahasan potensi Migas Papua Barat dan Rencana Participating Interest 10 Persen, Kamis (13/11). Foto: TP/Ist

0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP — Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan, Provinsi Papua Barat merupakan poros energi strategis nasional di kawasan timur Indonesia.

Hal ini disampaikan Dominggus Mandacan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan Komisi XII DPR-RI dengan agenda pembahasan masa depan pengelolaan minyak dan gas (migas) bumi di Papua Barat, Kamis (13/11/2025).

Gubernur Papua Barat menegaskan, pengelolaan migas harus berjalan adil, transparan, dan berpihak terhadap masyarakat adat serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami hadir bukan untuk menuntut sesuatu yang baru melainkan memastikan hak-hak konstitusional Papua Barat agar dapat diwujudkan secara nyata sesuai amanat Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus),” kata Mandacan dalam pertemuan RDP bersama Komisi XII DPR RI.

Diungkapkan Mandacan, sejak 2009, BP Tangguh di Kabupaten Teluk Bintuni menjadi tulang punggung produksi LNG nasional, tetapi sampai hari ini, penawaran Partisipatif Interest (PI) 10 persen terhadap pemerintah daerah (pemda) belum pernah direalisasikan meski Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2016 sudah diberlakukan.

Ia mengungkapkan, hampir satu dekade Papua Barat tidak pernah mendapat PI 10 persen, tetapi perpanjangan kontrak BP Tangguh untuk periode 2023-2055 dilakukan tanpa melibatkan pemda dan masyarakat adat.


“Ini harus menjadi catatan penting bagi kita semua, karena keadilan energi tidak boleh berhenti di atas kertas,” ujar Mandacan.

Lanjut Gubernur, wilayah kerja migas baru terus dibuka, dimana di wilayah Papua Barat, selain wilayah kerja BP Berau, WK Kasuri oleh Genting Oil, saat ini Papua Barat telah bersiap untuk wilayah kerja baru yakni GEA A dan GEA 2.

Diungkapkannya, wilayah kerja Bobara, wilayah kerja Drawa, dan wilayah kerja Bintuni, semuanya menunjukkan bahwa di atas pulau Papua di Papua Barat menyimpan potensi gas dan minyak bumi yang luar biasa besar.

Ia menambahkan, jika dikalkulasikan, total cadangan migas di Papua Barat diperkirakan adalah 25 tcf (trillion cubic feet) yang jika diasumsikan kurs Rp. 1600 per USD, maka nilainya sekitar Rp. 2.000 triliun.

Mandacan mengutarakan, tapi sayangnya, peran daerah yang diberikan dalam rantai nilai migas masih pasif atau hanya menjadi penonton.


Menurutnya, hak Papua Barat atas pengelolaan sumber daya alam sebenarnya sangat jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021, yakni menjamin keberpihakan ekonomi bagi orang asli Papua (OAP).

Di samping itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 serta Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, juga Pasal 18 B UU 1945 mengakui pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

“Artinya hak Papua Barat a as PI 10 persen dan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Migas bukan bentuk permintaan, melainkan amanat konstitusional yang wajib dijalankan oleh negara,” kata Mandacan.

Untuk itu, ada beberapa isu strategis yang dipandang penting untuk mendapat perhatian dan ditindaklanjuti Komisi XII DPR-RI, diantaranya belum penawaran PI 10 persen dari BP Tangguh sejak 2016, tidak ada pelibatan pemda dan masyarakat adat dalam perpanjangan kontrak migas.

Kemudian, sambung Mandacan, skema DBH Migas saat ini masih dianggap sebagai dana transfer pusat, bukan hasil usaha daerah dan belum ada role model DBH Migas, khusus wilayah Otsus Papua Barat dan yang terakhir, potensi wilayah kerja baru terus bertumbuh, tetapi peran daerah sebatas penerima dampak, bukan pelaku.

Oleh karena itu, tegas Mandacan, dalam forum terhormat ini, atas nama pemda dan seluruh masyarakat di Papua Barat mohon dukungan politik dan pengawasan Komisi XII DPR-RI.

Pertama, mendesak Kementerian ESDM dan SKK Migas segera menindaklanjuti realisasi PI 10 persen bagi Papua Barat.Kedua, menetapkan batas waktu dan mekanisme yang jelas bagi BP dan KKKS lain dalam penawaran PI 10 persen.Ketiga, memastikan perpanjangan kontrak migas harus melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat adat.

Keempat, menetapkan model DBH Migas khusus pada wilayah Otsus Papua Barat sebagai komponen PAD hasil usaha daerah, bukan dana transfer pusat guna mengurangi besarnya ketergantungan daerah pada transfer Pemerintah Pusat.

Selain itu, Gubernur mengusulkan agar ke depan ada model pembagian DBH Migas sesuai karakteristik Otsus dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:


Pertama, DBH Migas menjadi komponen PAD daerah melalui BUMD, bukan dana transfer pusat. Kedua, skema bagi hasil lokal untuk provinsi, kabupaten penghasil, dengan porsi khusus bagi masyarakat adat.

Ketiga, lanjutnya, hasil DBH wajib dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi orang asli Papua dan terakhir, transparansi nasional melalui pengawasan bersama.

“Kami tidak menuntut lebih dari yang dijanjikan negara. Kami hanya menuntut pelaksanaannya secara adil dan nyata,” ujar Mandacan.

Sementara Ketua Komisi XII DPR-RI, Bambang Patijaya mengatakan, dalam RDP ini, pihaknya membahas tentang PI 10 persen yang merupakan hak pemda agar bisa segera diwujudkan.

“Dari laporan Gubernur Kalimatan Timur dan Gubernur Papua Barat, memang harus ada yang kita akselerasikan dan harus ada yang kita perbaiki,” ujar Patijaya usai pertemuan.

Misalnya, kata dia, di Kalimatan Timur ada dua blok dari 11 blok, ternyata mereka mendapat hal negatif, harus membayar kekurangan pajak. Menurutnya, hal ini akan menjadi presenden buruk terhadap PI, karena PI 10 persen ini akan memberikan manfaatkan bagi daerah.

Untuk itu, Patijaya menegaskan, pihaknya akan menuntut transparansi dan akuntabilitas daripada operasional dari operator dari dua blok ini. “Kita juga ingin mengoptimalisasi peluang bagi blok-blok lain yang belum. Kami berikan apresiasi bagi Gubernur Kaltim dan Gubernur Papua Barat, yang mau datang untuk membahas hal ini,” pungkas Patijaya. [FSM-R1]

Previous Post

Pimpin Apel Jumat, Bupati Mansel Warning Perombakan Pimpinan OPD

Next Post

Kewenangan Ditarik, Daerah Jadi ‘Macan Ompong’ untuk Kelola Potensi Minerba

Next Post
Kewenangan Ditarik, Daerah Jadi ‘Macan Ompong’ untuk Kelola Potensi Minerba

Kewenangan Ditarik, Daerah Jadi 'Macan Ompong' untuk Kelola Potensi Minerba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!