
Manokwari, TP – Tim Avatar Satreskrim Polres Manokwari menangkap pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Manokwari berinisial HD (24) dan EM (25). Dari kedua pelaku polisi mengamankan 8 unit kendaraan sepeda motor berbagai jenis merek.
Kapolres Manokwari, AKBP Dadang Kurniawan didampingi Kabag Ops, AKP Juanedy A Weken, Kasat Reskrim, Iptu Arifal Utama dan Kasat Lantas, Iptu Subhan Sirajudin Ohoimas mengungkapkan, kedua pelaku yang diamankan juga merupakan pelaku pegal terhadap 2 orang wartawan yang terjadi di Jl Trikora Wosi Manokwari 9 Oktober 2021 lalu.
Kedua pelaku ditangkap pada Jumat 22 Oktober 2021 sekitar pukul 16.40 WIT. Penangkapan terhadap kedua pelaku bermula saat Tim Avatar menerima informasi salah satu pelaku berinisial EM sedang dirawat di rumahnya di daerah Susweni Manokwari akibat mengalami patah tulang pasca laka tunggal yang dialaminya. Dari lokasi yang sama polisi juga berhasil mengamankan pelaku laninnya berinisial HD.
Menurut Kapolres, dalam melakukan aksi kejahatan ini, kedua pelaku menggunakan modus operandi yaitu dengan membuntuti korbannya dari belakang dengan mengendarai sepeda motor lalu menghimpit korban kemudian mengancam korbannya dengan menodongkan senjata tajam untuk merampas barang berharga milik korban.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sedikitnya 8 unit kendaraan sepeda motor dengan berbagai jenis merek. Kendaraan tersebut diamankan polisi di lokasi berbeda. Dari pengakuan pelaku, sejumlah kendaraan hasil curian itu dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih murah dengan kisaran harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.
“Hanya saja rata-rata barang bukti kami ambil di rumahnya, belum sampai kepenadah, ada juga di simpan didaerah Waisai Anday. Dalam kasus seperti ini polisi sedikit mudah mengungkap karena terbantu melalui salah satu aplikasi milik Satreskrim Polres Manokwari,” ucap Kapolres saat menggelar konfrensi pers di Polres Manokwari, Senin (25/10).
Kapolres menambahkan, kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dan atau turut serta melakukan kejahatan yang dapat dihukum dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam konfrensi pers ini, polisi juga menghadirkan kedua pelaku beserta 8 unit kendaraan sepeda motor hasil curian. [AND-R3]