
Manokwari, TP – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat, Sanusi Rahaningmas menduga peredaran minuman keras (miras) yang masih marak terjadi di Manokwari karena adanya oknum yang memback up.
Untuk itu, mantan Anggota DPR Papua Barat ini meminta, agar pemerintah daerah bersama aparat Kepolisian lebih jeli melihat perihal tersebut dan harus mengusut tuntas siapa pemilik dan oknum dibelakangnya.
Menurutnya, jika tidak ada oknum yang memback-up, tidak mungkin barang haram tersebut bisa lolos begitu saja masuk ke pelabuhan Manokwari. “Semua mengetahui bahwa begitu ketatnya pengiriman barang baik itu didarat maupun di laut serta udara, tetapi Miras itu bisa lolos masuk ke Manokwari dalam jumlah yang begitu besar meskipun itu akan disalurkan ke Kabupaten Teluk Bintuni,” ucap dia kepada Tabura Pos, Rabu (17/11/2021) siang.
Persoalan miras, Ia meminta Pemda Manokwari tegas dalam penerapan Perda. Sehingga apapun yang menjadi impian dan harapan semua orang atau umat di Manokwari sebagai kota Injil, kota peradaban terwujud.
“Jangan tebang pilih. Jika memang itu melanggar Perda Manokwari berarti itu harus ditindak tegas guna mencegah terjadinya tindakan kriminal akibat miras. Siapapun pemiliknya harus ditindak tegas lantaran sudah tahu ada Perda Miras kenapa masih berani mendatangkan miras dengan jumlah yang banyak,” tegas dia.
Apabila memang dalam Perda Nomor 5 tahun 2006, pemerintah melarang, maka harus tegas. “Biarpun bir bisa memberikan PAD yang cukup besar, tetapi disisi lain sudah ada Perda. “Jadi yang jelas Pemerintah Manokwari harus melihat dan meninjau kembali Perda larangan Miras tersebut. Apakah perlu dievaluasi, ditiadakan atau seperti apa, jangan buat Perda tapi tidak ada pengawasan dan sosialisasi kepada pebisnis,” imbuhnya.
Ia menambahkan, jika Bea Cukai hanya melakukan pemeriksaan. Sementara penanganan berikutnya ada pihak lain. Untuk itu, jika dokumen yang diterima sudah sesuai, maka perlu dipertanyakan siapa yang memberi ijin.
“Artinya jangan sampai Bea Cukai sendiri memberikan ijin untuk masuk. Itu juga tidak boleh, itu juga melanggar. Dokumen itu, sebelum masuk pasti sudah ada ijin, mekanismenya kita tidak tahu tapi dokumen itu pasti sudah melalui perijinan,” pungkasnya. [AND-R3]