
Ransiki, TP – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) diminta patuh dalam mengurus dokumen kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mansel, Elli Sembor mengatakan, ASN di Lingkungan Pemkab Mansel harus patuh dalam kepengurusan dokumen kependudukan.
Menurut Sembor, ASN yang sudah berkeluarga harusnya segera mengurus dokumen pencatatan sipil, karena sangat penting bagi ASN, terutama menyangkut aturan atau regulasi yang sudah ditetapkan.
“Regulasi mengatur itu wajib, contohnya berguna untuk mengurus jatah,” kata Sembor kepada para wartawan di kantornya, belum lama ini.
Ia memaparkan, di Tahun 2021 ini, pihaknya sudah menerbitkan kurang lebih sebanyak 500 dokumen pencatatan sipil untuk wilayah Mansel. Namun, angka itu bukan terhitung bagi ASN, tetapi juga untuk masyarakat secara umum.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan ASN dalam kepengurusan dokumen kependudukan, Sembor mengakui, Disdukcapil Kabupaten Mansel sudah membangun komunikasi dengan tokoh masyarakat dan pemuka Agama terkait kelengkapan dokumen kependudukan, paling utama adalah akta pernikahan.
“Kita sudah kordinasi dengan kepala kampung dan pihak gereja, apabila di kampung atau di gereja mereka ada pemberkatan masal, bisa komunikasi biar Disdukcapil ikut mengambil bagian untuk memudahkan pengurusan dokumen pernikahan,” tukasnya.[BOM-R3]