Manokwari, TP – Biro Pemerintahan, Setda Papua Barat memprogramkan program kerja penyelesaian persoalan tapal batas administrasi pemerintahan antara kabupaten dan kabupaten serta kota di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran (TA) 2022.
Kepala Biro Pemerintahan, Setda Papua Barat, Agustinus Rumbino mengatakan, pihaknya masih melanjutkan program kerja (proker) penyelesaian tapal batas administrasi pemerintahan di TA 2021 yang belum diselesaikan pada TA 2022 mendatang.
Dikatakan Rumbino, di tahun 2022 pihaknya belum dapat mengusulkan program lain. Hanya melanjutkan program kerja penyelesaian persoalan tapal batas administrasi pemerintahan yang belum di selesaikan di tahun 2021.
“Kalau sesuai kesepakatan sebelumnya, kita dari provinsi diberikan batas waktu penyelesaian sampai, Senin (2/8) lalu. Jika, dalam proses penyelesaian kita lewat dari batas waktu itu, maka pemerintah pusat mengambil alih penyelesaian persoalan tapal batas antara kabupaten dan kabupaten serta kabupaten dan kota,” kata Rumbino yang dihubungi Tabura Pos melalui sambungan teleponnya, Kamis (9/12).
Hanya saja, kata Rumbino, tim nasional (timnas) dari pemerintah pusat tengah melakuan sejumlah perubahan – perubahan terkait undangan bagi beberapa kabupaten yang wilayah administrasi pemerintahannya belum diselesaikan.
Demikian, lanjut dia, pihaknya masih menunggu pertemuan – pertemuan yang dilakukan oleh Timnas penyelesaian tapal batas administrasi pemerintahan ditingkat pusat.
Sebenarnya, terang Rumbino, penyelesaian persoalan tapal batas administrasi antar kabupaten dengan kabupaten atau kota adalah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov). sedangkan, lanjut dia, antar provinsi dengan provinsi merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Sebenarnya, kita sudah memenuhi semua ketentuan dan persyaratan yang diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan kalau tidak ada kesepakatan antara pemerintah kabupaten, maka secara berjenjang diserahkan kepada pemerintah pusat,” klaim Rumbino.
Diungkapkan Rumbino, ada beberapa kesepakatan penyelesaian persoalan tapal batas adminitrasi pemerintahan ditingkat kabupaten yang belum diselesaikankan seperti. Rinci Rumbino, tapal batas administrasi antara Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Manokwari.
Kemudian, sambung dia, tapal batas antara Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) dengan Kabupaten Teluk Wondama serta tapal batas antara Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Fakfak.
Diakui Rumbino, dari sejumlah kabupaten diatas mempunyai persoalan tapal batas administrasi pemerintahan yang cukup rumit. Tetapi, lanjut dia, secara aturan persoalan itu sudah diserahkan secara berjenjang ke pemerintah pusat.
Persoalannya, ungkap Rumbino, ada beberapa segmen penyelesaian persoalan tapal batas administrasi pemerintahan yang dikembalikan ke provinsi. Sehingga, pihaknya tengah menyurati Dirjen Otonomi Daerah, Kemendagri untuk mengecek agar persoalan ini tidak dikembalikan ke provinsi tetapi langsung ke kabupaten kota yang bersangkutan.
Sebab, lanjut dia, pihaknya memfasilitasi dua pemerintahan dengan harapan kepala daerah yang hadir. Namun, dalam prosesnya, pemerintah Tambrauw menyurati pihaknya bahwa mereka tidak hadir dengan alasan tertentu.
Akhirnya, 2 segmen penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Manokwari tidak dapat diselesaikan dan ujung – ujungnya kesempatan yang dibuat mentah.
“Intinya kesepatakan yang dibuat harus dari pemerintah kabupaten karena merekalah yang mempunyai masyarakat dan kami hanya memfasilitasi. Rumit juga, kalau dilimpahkan ke provinsi tetapi saat difasilitasi tidak dihadiri kedua belah pihak,” terangnya.
Disinggung terkait penyelesaian persoalan tapal batas administrasi pemerintahan ditingkat provinsi, terang Rumbino, ada 2 segmen penyelesaian tapal batas di tingkat provinsi diantarnaya.
Kata Rumbuno, tapal batas administrasi pemerintahan antara Pemprov Papua Barat dengan Pemprov Papua yakni di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Kaimana. Lalu, Pemprov Papua Barat dengan Pemprov Maluku Utara atau antara kabupaten Halmaera Utama dan Kabupaten Raja Ampat.
“Intinya kembali lagi kepada pimpinan daerah masing – masing. Bagimana komunikasi antara pemerintah daerah, sebenarnya bisa diselesaikan. Sehingga, persoalan di daerah tidak selalu dibawa ke pusat,” saran Rumbino sembari menambahkan, bahwa kalau ada persoalan ditingkat pemerintahan jangan dikaitkan dengan persoalan adat dan politik, nanti akan sulit dalam penyelesiannya. [FSM-R4]