Manokwari, TP – GM secara resmi telah ditetapkan menjadi tersangka dan kini menjalani penahanan di Polres Manokwari. Penahanan ini akibat perbuatannya menikam mantan suaminya, DB (35 tahun).
Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama melalui Kanit Pidum, Ipda Deviaryanti mengakui, GM telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan berdasarkan laporan polisi yang diajukan keluarga korban, EB (42 tahun), Selasa, 7 Desember 2021.
Menurutnya, berdasarkan permintaan korban, akhirnya GM diproses hukum. “GM sekarang sudah bukan titipan, dia resmi menjadi tersangka, sekarang sudah ditahan,” kata Deviaryanti kepada Tabura Pos di Polres Manokwari, Kamis (9/12).
Untuk kronologis kejadian, ia menjelaskan, sesuai LP, sebelum kejadian, korban keluar dari rumah untuk mengikuti Perjamuan Kudus di Gereja Petrus Amban, Manokwari, Minggu, 5 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIT.
Lanjut dia, sejak keluar itulah, korban tidak pernah kembali. Selanjutnya, pada Senin, 6 Desember 2021, pihak keluarga korban menerima informasi jika DB sedang dirawat di RSUD Manokwari akibat luka serius setelah dianiaya mantan istrinya.
Kanit Pidum menjelaskan, atas perbuatannya itu, GM dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat dengan pidana maksimal 5 tahun penjara.
“Motifnya itu sakit hati, lantaran mantan suaminya sering jalan dengan perempuan lain,” kata Kanit Pidum.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, penganiayaan itu terjadi di rumah GM, Senin, 6 Desember 2021 sekitar pukul 22.00 WIT.
Menurut pelaku, penganiayaan terhadap suaminya itu karena sakit hati. Di samping itu, pelaku juga mengakui jika sebelum kejadian, dia sengaja memanggil korban untuk datang ke rumahnya di Fanindi.
Setelah tiba di rumahnya, pelaku langsung menganiaya korban memakai pisau dapur. Akibat kejadian itu, korban sempat kritis dan masih menjalani perawatan medis di RSUD Manokwari akibat luka tusuk di bagian dada dan tangan. [AND-R1]