• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Juni 18, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM HUKUM & KRIMINAL

Tikam Mantan Suami, GM Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka

AdminTabura by AdminTabura
10/12/2021
in HUKUM & KRIMINAL, POLHUKRIM
0
Tikam Mantan Suami, GM Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka

Kanit Pidum, Ipda Deviaryanti

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – GM secara resmi telah ditetapkan menjadi tersangka dan kini menjalani penahanan di Polres Manokwari. Penahanan ini akibat perbuatannya menikam mantan suaminya, DB (35 tahun).

Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama melalui Kanit Pidum, Ipda Deviaryanti mengakui, GM telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan berdasarkan laporan polisi yang diajukan keluarga korban, EB (42 tahun), Selasa, 7 Desember 2021.

Menurutnya, berdasarkan permintaan korban, akhirnya GM diproses hukum. “GM sekarang sudah bukan titipan, dia resmi menjadi tersangka, sekarang sudah ditahan,” kata Deviaryanti kepada Tabura Pos di Polres Manokwari, Kamis (9/12).

Untuk kronologis kejadian, ia menjelaskan, sesuai LP, sebelum kejadian, korban keluar dari rumah untuk mengikuti Perjamuan Kudus di Gereja Petrus Amban, Manokwari, Minggu, 5 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIT.

Lanjut dia, sejak keluar itulah, korban tidak pernah kembali. Selanjutnya, pada Senin, 6 Desember 2021, pihak keluarga korban menerima informasi jika DB sedang dirawat di RSUD Manokwari akibat luka serius setelah dianiaya mantan istrinya.

Kanit Pidum menjelaskan, atas perbuatannya itu, GM dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat dengan pidana maksimal 5 tahun penjara.

“Motifnya itu sakit hati, lantaran mantan suaminya sering jalan dengan perempuan lain,” kata Kanit Pidum.

Berdasarkan catatan Tabura Pos, penganiayaan itu terjadi di rumah GM, Senin, 6 Desember 2021 sekitar pukul 22.00 WIT.

Menurut pelaku, penganiayaan terhadap suaminya itu karena sakit hati. Di samping itu, pelaku juga mengakui jika sebelum kejadian, dia sengaja memanggil korban untuk datang ke rumahnya di Fanindi.

Setelah tiba di rumahnya, pelaku langsung menganiaya korban memakai pisau dapur. Akibat kejadian itu, korban sempat kritis dan masih menjalani perawatan medis di RSUD Manokwari akibat luka tusuk di bagian dada dan tangan. [AND-R1]

Previous Post

Dunia Berkompetisi, Pangdam XVIII Kasuari Ingatkan Kualitas Pers

Next Post

2022, Persoalan Tapal Batas Administrasi Jadi Agenda Biro Pemerintahan

Next Post
2022, Persoalan Tapal Batas Administrasi Jadi Agenda Biro Pemerintahan

2022, Persoalan Tapal Batas Administrasi Jadi Agenda Biro Pemerintahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!