
Asisten I Setda Manokwari, Wanto
Manokwari, TP – Pemerintah Daerah (Pemda) Manokwari, tidak memberikan toleransi waktu lagi bagi masyarakat di Rendani yang sudah menerima uang ganti rugi atas pembebasan lahan untuk pengembangan Bandara Rendani.
Hal itu ditegaskan Asisten I Setda Manokwari, Wanto menanggapi adanya permintaan toleransi waktu dari warga yang baru menerima pembayaran ganti rugi lahan pada Oktober 2021 lalu atau pembayaran tahap tiga.
Wanto mengungkapkan, Pemda Manokwari telah memberikan waktu kepada masyarakat yang masuk pada tahap tiga pembayaran pada Oktober lalu, untuk mengosongkan rumah mereka sampai 20 Desember bulan ini.
“Karena sudah terima uangnya, maka kami juga tidak bisa toleransi sebab pihak UPBU juga mendesak kami karena ada bagian-bagian yang harus dibangun secepatnya,” kata Wanto kepada Tabura Pos di Gedung Serba Guna (GSG) Gereja Efrata Wosi, belum lama ini.
Lanjut Wanto, bila sampai 20 Desember masyarakat yang menerima pembayaran tahap tiga belum juga mengosongkan lokasi mereka, maka Pemda akan melakukan pendekatan secara persuasif.
“Kita sudah memberikan waktu yang sangat panjang sejak 2019 sampai sekarang,” jelasnya.
Pemerintah kata Wanto, menargetkan pembersih lokasi yang sudah dibebaskan dapat selesai sebelum natal. [SDR-R4]