
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara pada Kejari Manokwari, Dr. Hardiansyah, SH, MH, M.I.Pol. saat menerima 4 Piagam Penghargaan dari KPKNL Sorong di Kantor Kejari Manokwari, Senin (13/12). IST
Ransiki, TP – Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Papua, Papua Barat dan Maluku melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong, menganugerahkan 4 Piagam Penghargaan sekaligus kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Senin (13/12).
Sebanyak 4 Piagam Penghargaan tersebut diberikan kepada Kejari Manokwari, berdasarkan hasil penilaian kinerja dari KPKNL Sorong Tahun Anggaran 2021, sekaligus memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2021.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara pada Kejari Manokwari, Dr. Hardiansyah, SH, MH, M.I.Pol. mengapresiasi KPKNL Sorong dalam penilaian terhadap kinerja Kejari Manokwari.
Ia mengungkapkan, 4 Piagam Penghargaan yang diberikan KPKNL kepada pihaknya, masing-masing, adalah, pertama Piagam Penghargaan sebagai Satker dengan Frekuensi Lelang terbaik Tahun 2021, kedua Piagam Penghargaan sebagai Satker dengan PBNP Lelang terbaik Tahun 2021.
Ketiga, Piagam Penghargaan sebagai Satker dengan tingkat kontribusi PNBP terbaik Tahun 2021, dan yang Piagam Penghargaan terkahir adalah Penghargaan sebagai Satker Mitra Publikasi Lelang terbaik Tahun 2021.
“Ini merupakan suatu kebanggaan bagi kami di Kejari Manokwari setelah menerima 4 Piagam Penghargaan tersebut,” kata Hardiansyah saat dikonfirmasi Tabura Pos via panggilan telepon seluler, Senin (13/12).
Menurut dia, berdasarkan penilaian KPKNL Sorong, dalam proses pelelangan barang rampasan Negara oleh Kejari Manokwari di Tahun 2021, telah diperoleh PNBP sebesar Rp 3.361.997.174,-. Capaian tersebut merupakan bentuk kerjasama dan dukungan Jaksa Agung Muda Pembinaan melalui Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung kepada Kejati Papua Barat dan Kejari Manokwari.
Atas penerimaan 4 Piagam Penghargaan dimaksud, dirinya mengaku, untuk kedepannya akan lebih maksimal dalam melakukan penilaian terhadap barang sitaan Negara dari perkara tindak pidana korupsi dan perkara tindak pidana umum untuk dilelang.
Dia menegaskan, percepatan penuntasan barang rampasan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk segera dilakukan penilaian dan pelelangan adalah prioritas pihaknya.[BOM-R3]