
Manokwari, TP – Kendaraan mobil dinas milik Pemerintah Daerah (Pemda) Manokwari yang terjaring razia belum membayar pajak bukan sepenuhnya kesalahan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari, Ferry Lukas menuturkan, pembayaran pajak kendaraan mobil dinas (mobnas) milik Pemda Manokwari, telah dianggarkan setiap tahunnya.
Dijelaskan Ferry, sekitar 2017 anggaran pembayaran pajak kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua, telah dianggarkan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Tahun 2017 biaya pajak tahunan STNK, anggarannya diberikan di SKPD masing-masing dan ada SKPD yang tidak bayar dan itu kesalahan SKPD masing-masing,” ujar Ferry Lukas kepada Tabura Pos saat ditemui di kantornya, belum lama ini.
Lanjut Ferry menjelaskan, sejalan dengan adanya tunggakan pembayaran pajak kendaraan dinas tidak dilakukan OPD penanggungjawab, sehingga sejak 2020 pembayaran pajak dan STNK kendaraan dinas milik Pemda Manokwari dilakukan melalui satu pintu, dimana anggarannya berada di BPKAD.
Ferry menambahkan, Pemda Manokwari pada tahun anggaran 2022 telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 1 miliar untuk pembayaran pajak dan STNK kendaraan dinas.
“Untuk pembayaran pajak dan STNK nanti kami minta data-data dari OPD mana-mana saja yang belum dibayar, mungkin yang terjaring razia itu yang belum menyampaikan ke keuangan bahwa pajak dan STNKnya belum bayar, nanti kalau sudah kena tilang baru mereka sampaikan, itu yang kadang-kadang sudah terlambat, padahal uangnya sudaha tersedia,” jelas Ferry.
Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Manokwari ini menambahkan, selain kelalaian OPD, adanya mobil dinas atas nama Pemda Manokwari yang terjaring razia belum membayar pajak dan STNK, juga bukan sepenuhnya kesalahan pemerintah.
Sebab kata Ferry, ada kendaraan dinas atas nama Pemda Manokwari yang sudah di dilelang (DUM) dan pembayaran pajak dan STNKnya itu merupakan tanggungjawab pemilik kendaraan dimaksud.
“Ada juga yang sudah di DUM, tapi tidak juga melakukan pembayaran pajak dan STNK nya, jadi sampai saat ini masih gunakan plat merah, tapi sebenarnya ada yang sudah di DUM dan seharusnya bayar sendiri, dan itu yang tidak menjadi tanggungjawab pemerintah lagi,” pungkas Ferry. [SDR-R4]