
Manokwari, TP –Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Manokwari pada tahun 2021 melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada enam orang Warga Negara Asing (WNA), satu orang WNA diantaranya dilakukan deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari, Iman Teguh Adianto menerangkan, pada tahun 2021 Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) telah melakukan kegiatan sebanyak lima kali dibeberapa tempat yakni, di Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Teluk Bintuni dan Tim Pora tingkat Distrik se Kabupaten Manokwari.
Untuk kegiatan intelijen dan pengawasan Keimigrasian, Kanim Manokwari melakukan kegiatan sebanyak 32 kali yang terdiri dari, kegiatan operasi mandiri di wilayah sebanyak 5 kali, operasi gabungan 2 kali dan intelijen Keimigrasian sebanyak 25 kali.
“Dari beberapa kegiatan tersebut, Kanim Manokwari melakukan penegakan hukum berupa TAK kepada enam orang WNA. Dari enam orang WNA tersebut lima orang dilakukan pengenaan biaya beban dengan daerah negara asal, satu orang WNA asal Turki, satu orang WNA asal Portugal, satu orang WNA asal Jepang, satu orang WNA asal India, satu orang WNA asal India dan satu orang WNA asal Filipina yang semuanya berada di BP Tangguh,” ujarnya kepada para wartawan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari, Kamis (06/01).
Menurutnya, penegakkan hukum berupa
pengenaan biaya beban kepada lima orang WNA karena melanggar ijin tinggal atau terlambat mengurus Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) yang seharusnya sudah diperpanjang sebelumnya.
Sesuai dengan aturan, untuk tindakan administrasi bagi WNA yang tinggal di Indonesia dilakukan setelah melebihi batas waktu pengurusan ITAS dibawah 60 hari maka akan dikenakan denda.
Selanjutnya jika telah melebihi batas 60 hari denda tersebut tidak dibayarkan maka akan dilakukan deportasi dan namanya di masukkan didalam daftar cekal.
Sedangkan satu orang WNA asal China dilakukan deportasi setelah menyelesaikan masa tahanannya selama dua tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari atas kasus ilegal mining.
Baca Juga:
Tidak Mau Ada Gagal Salur, Pemda Manokwari Bentuk Tim Pengawasan DAK TA 2022
Menurutnya, pendeportasian bagi WNA dimasa pandemi Covid-19 melalui beberapa prosedur dan harus ditempatkan di ruang pendetensian sekitar kurang lebih 3 hingga 4 hari.
“Tim Pora diwilayah Kanim Manokwari sudah terbentuk di lima Kabupaten yakni, Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Pegunungan dan di 62 Distrik. Pada tahun 2021 ada beberapa kegiatan sudah dilaksanakan dan juga penegakkan hukum berupa TAK,” pungkasnya. [AND-R4]