
Manokwari, TP – Sebanyak 11 kendaraan terjaring razia yang digelar anggota Satlantas Polres Manokwari di traffic light Haji Bauw, Jl. Trikora, Wosi, Manokwari, Senin (10/1).
Kasat Lantas Polres Manokwari, Iptu Subhan S. Ohoimas mengatakan, razia yang dilakukan ini dalam rangka meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas.
Razia ini, kata dia, melibatkan 13 personil Satlantas, dimana penindakan kali ini difokuskan terhadap pelanggaran pemakaian helm, pemakaian knalpot racing sepeda motor, pemakaian plat nomor, dan masa berlaku STNK.
“Petugas menilang 11 kendaraan, meliputi 7 pelanggaran pemakaian helm, 4 pelanggaran STNK dengan kategori pelanggaran 1 kendaraan luar Papua Barat yang habis masa berlaku STNK-nya,” ungkap Ohoimas kepada para wartawan di sela-sela razia, kemarin.
Selain melakukan penilangan, sambung Kasat Lantas, pihaknya melakukan peneguran terhadap 2 pengendara yang memakai handphone ketika mengemudi dan merokok ketika mengendarai kendaraan bermotor.
Ia menambahkan, pada 2022 ini, Satlantas Polres Manokwari akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran roda empat dari luar Papua Barat yang masa STNK-nya sudah habis masa berlakunya.
Menurutnya, setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan, tentu akan menimbulkan angka kecelakaan di Manokwari yang tinggi, sehingga dibutuhkan peningkatan disiplin berlalu lintas demi menekan angka kecelakaan.
“Selalu saya sampaikan bahwa membangun disiplin berlalu lintas harus dibuat dalam bentuk gerakan bersama dari seluruh lapisan masyarakat dengan cara masing-masing pribadi menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” katanya. [AND-R1]