
Manokwari, TP – Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat diminta segera menyelesaikan ganti rugi lahan lokasi rumah dinas Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda Provinsi Papua Barat di Susweni, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari.
Sekretaris Umum Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, Zakarias Horota mengatakan, setelah pihaknya membantu memediasi persoalan status tanah adat tahun lalu, sampai sekarang belum ada pertemuan lanjutan.
Ia mengaku, pihaknya belum mengetahui secara pasti, apakah ada komunikasi lanjutan antara Pemprov dan pemilik hak ulayat, tetapi sepertinya belum ada pertemuan lanjutan.
“Kami minta secepatnya persoalan ganti rugi lahan diselesaikan instansi teknis di Pemprov Papua Barat,” pinta Horota kepada Tabura Pos melalui ponselnya, Senin (10/1).
Menurutnya, persoalan ganti rugi lahan jangan dibiarkan berlarut-larut, karena akan menimbulkan persoalan di kemudian hari dan menjadi suatu masalah yang akan dihadapi caretaker gubernur.
Dia menyarankan, sebaiknya persoalan terkait status tanah adat harus diselesaikan gubernur definitif dan jika persoalan ini dilakukan caretaker gubernur, tentu akan mengambil kebijakan dengan ragu.
“Kami minta kalau boleh persoalan status tanah adat ini diselesaikan secepatnya oleh pejabat terkait, sehingga tidak mengganggu roda pemerintahan yang akan dipimpin caretaker gubernur,” pungkas Horota. [FSM-R1]