
Ransiki, TP – Pejabat eselon II, esalon III dan esalon IV serta Bendahara dan pejabat fungsional lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) dihimbau untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui Unit pengelola LHKPN di Inspektorat Kabupaten Mansel.
Hal ini disampaikan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Mansel, Haryadi, kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Selasa (11/1).
Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit pengelola LHKPN di Inspektorat Kabupaten Mansel telah membuka sistem penginputan LHKPN, terhitung sejak tanggal 1 Januari – 28 Februari 2022.
“Untuk proses penginputan LHKPN kita sudah berjalan, karena sudah ada beberapa pejabat fungsional yang datang melaporkan harta kekayaannya,” ucap Haryadi.
Lanjut dia, Bupati Mansel, Markus Waran dan Wempi Welly Rengkung selaku Wakil Bupati Mansel, begitu pula dengan Sekda Kabupaten Mansel, Hengky V. Tewu, dalam waktu dekat akan segera melaporkan LHKPN. Untuk itu, pejabat fungsional lainnya harus segera melaporkan LHKPN.
Ia mengungkapkan, wajib lapor LHKPN di Kabupaten Mansel sampai dengan tahun ini masih sama degan tahun sebelumnya yakni 266 ASN, terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati, pejabat eselon II, esalon III, esalon IV, PPK, Bendahara dan pejabat fungsional auditor dan PPUPD serta jabatan fungsional lainnya.
Namun, mulai tahun ini wajib lapor LHKPN sangat dimungkinkan akan bertambah karena dampak dari adanya penerimaan CPNS Formasi 2018, begitu juga dengan kewajiban melaporkan LHKPN yang kini juga diwajibkan kepada Kepala Puskesmas dan Kepala SD, SMP se-Kabupaten Mansel.
Haryadi menegaskan, mengacu pada Peraturan Bupati Mansel No. 34 Tahun 2001 tentang tatacara penyampaian LHKPN di Lingkungan Pemkab Mansel, sebagaimana Pasal 8, maka akan dilakukan penundaan pembayaran TPP bagi OPD apabila terdapat salah satu wajib lapor yang tidak melaporkan LHKPN.
BACA JUGA :
Yudha Akui Ngojek Sambil Jual Buah Pendapatan Yang Didapat Lumayan
“Jadi kalau di OPD ada salah satu wajib lapor yang tidak melaporkan LHKPN, maka pembayaran TPP bagi OPD dimaksud akan ditunda sampai dengan adanya penyelesaian pelaporan LHKPN hingga 100 persen pada OPD dimaksud,” ujar dia.
Dirinya mengaku, aturan serupa bukan saja berlaku bagi pejabat fungsional. Namun, di dalam Surat Edaran Kemenpan-RB, No. 1 Tahun 2015, juga mewajibkan melaporkan LHKPN bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan saja bagi pejabat fungsional.
“Sampai sekarang, LHKPN dan LHKASN sudah berjalan karena sudah ada yang melapor, kita tinggal menunggu apdet dari KPK sehingga kita bisa mengetahui persentasenya,” pungkas dia. [BOM-R3]