
Manokwari, TP – Anggota Rindam XVIII yang bertugas di Pos Pam Tanah Rubuh, Rasyid Abdullah (20 tahun) dilaporkan dianiaya 2 pemuda yang dipengaruhi minuman beralkohol di Kampung Mangga 2, Distrik Tanah Rubuh, Manokwari.
Akibat penganiayaan itu, korban terpaksa menjalani perawatan medis di RSAL Manokwari akibat luka di betis kanan dan nyaris putus karena disabet senjata tajam jenis parang.
Kapolsek Manokwari Kota, Iptu B. Limbong mengatakan, penganiayaan terjadi di Kampung Mangga 2, Sabtu (8/1) sekitar pukul 13.30 WIT. Lanjut dia, pelaku penganiayaan berinisial BB (20 tahun) dan MD (20 tahun), sudah diamankan di Polsek Manokwari Kota.
Kronologisnya, ungkap Kapolsek, kejadian itu bermula ketika korban dibonceng rekannya mengendarai sepeda motor dan rekannya yang lain mengendarai sepeda motor seorang diri dalam perjalanan dari arah Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan.
“Setibanya di Kampung Mangga 2, kedua pelaku beridiri sambil memegang parang dan panah. Lalu, satu pelaku tiba-tiba mengayunkan parang ke arah kaki sebelah kanan korban yang menyebabkan kaki korban nyaris putus,” ungkap Kapolsek kepada Tabura Pos di Polsek Manokwari Kota, Senin (10/1).
Selanjutnya, korban dibawa rekannya ke Puskesmas Tanah Rubuh untuk menjalani perawatan medis sebelum dirujuk ke RSAL Manokwari.
“Untuk motif belum diketahui pasti, masih didalami, tetapi diduga sementara karena mabuk,” tambah Limbong.
Ia menambahkan, anggota Pos Pam Tanah Rubuh, Aipda Tarpin yang menerima informasi dari salah satu warga, meneruskannya ke Polsek Manokwari Kota.
Setelah menerima laporan itu, sambung Kapolsek, dirinya memimpin anggotanya untuk berkoordinasi dengan warga di Kampung Mangga 2, kemudian merujuk korban yang sedang dirawat di Puskesmas Tanah Rubuh ke RSAL Manokwari.
Setelah berkoordinasi dengan warga, polisi pun mengantongi identitas kedua pelaku. Pada pukul 19.00 WIT, pihaknya bersama anggota TNI menuju tempat kejadian perkara dan berhasil menangkap keduanya, tidak jauh dari TKP.
Selanjutnya, lanjut Kapolsek, kedua pelaku dibawa ke Polsek Manokwari Kota untuk menjalani pemeriksaan. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan sudah dimintakan visum et repertum,” ungkap Limbong.
Dia menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan atasan korban, senior, dan para saksi dalam penanganan kasus ini agar kooperatif memberikan keterangan.
“Kami juga tetap berpedoman pada TR Panglima TNI tentang ketentuan pemanggilan anggota TNI untuk dimintai keterangan. Saksinya ada tiga orang,” kata Kapolsek. [AND-R1]