
Manokwari, TP – DPR Papua Barat dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) diminta untuk berkolaborasi menyusun produk hukum daerah sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Pasalnya, jika pemerintah daerah tidak segera menyusun produk hukum daerah sebagai turunan dari kedua PP tersebut, maka pemerintah pusat akan mengambil alih untuk menyusun produk hukum daerah.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR Papua Barat, Drs. Muslimin Zainudin mengatakan, jika belum ada peraturan daerah khusus (Perdasus) ataupun peraturan daerah provinsi (Perdasi), maka kedua PP ini belum dapat berjalan maksimal.
Untuk itu, kata Zainudin, perlu adanya kolaborasi antara DPR Papua Barat dan MRPB sebagai lembaga representasi masyarakat adat Papua untuk bagimana duduk bersama menyusun produk hukum daerah untuk memproteksi hak – hak dasar masyarakat adat Papua.
Diakuinya, kewenangan untuk menyusun produk hukum daerah sebagai peraturan pelaksana kedua PP ini ada di DPR Papua Barat. Untuk itu, sambung dia, dirinya bersama anggota DPR Papua Barat akan membangun kerjasama dengan MRPB dalam rangka menyusun sejumlah produk hukum daerah sebagai turunan dari PP dimaksud.
“PP Nomor 106 dan 107 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang – undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Intinya UU ini adalah Affirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam rangka memberikan penghargaan setinggi – tingginya kepada OAP terhadap perlindungan hak -hak dasar OAP,” kata Muslimin yang dihubungi Tabura Pos melalui sambungan Teleponnya, Selasa (11/1/2022).
Lebih lanjut, kata Muslimin, dari hasil revisi UU Otsus ada sejumlah keberhasilkan yang diperoleh untuk melindungi hak dasar OAP. Misalnya, kata Muslimin, hak OAP dibidang politik, hak OAP dibidang pendidikan, kesehatan dan juga peningkatan ekonomi kerakyatan.
Dimana, kata Muslimin, dibidang politik akan ada kursi penangkatan bagi anggota DPRD di tingkat kabupaten dan kota bukan saja ditingkat provinsi serta anggaran dana Otsus ditambahkan.
“Intinya, Affirmasi yang diberikan UU Otsus ini untuk mengangkat harkat dan martabat saudara – saudari OAP. supaya tidak sama seperti 20 tahun sebelumnya,” tandas Muslimin. [FSM-R4]