
Gubernur: segera diselesaikan 60 hari sebelum masuk ke ranah hukum
Manokwari, TP – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) tahun anggaran 2021 kepada entitas di wilayah Papua Barat, Kamis (13/1).
Penyerahan berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Papua Barat oleh Kepala Perwakilan BPK Papua Barat, Muhammad Abidin kepada sejumlah etintas pemerintahan yang masuk dalam pemeriksaan ini diantaranya, Provinsi Papua Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama.
Kemudian, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kebupaten Maybrat, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Sorong Selatan dan Kota Sorong.
Muhammad Abidin mengatakan, berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2004 dan UU Nomor 15 tahun 2006, untuk mendukung keberhasilan pemerintahan negara, keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undagan, efektif, transparan, efisien dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.
“Untuk itu, perlu dilakukan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara yang bebas dan mandiri,” ujarnya dalam penyerahan kemarin.
Dijelaskannya, Pemeriksaan Kinerja merupakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisien serta pemeriksaan aspek efektivitas.
Sedangkan, Pemeriksaan Kepatuhan bertujuan untuk memberikan simpulan apakah kegiatan yang dibiayai oleh keuangan negara daerah telah sesuai dengan ketentuan perundang-udangan yang berlaku.
Muhammad Abidin membeberkan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap masing-masing etintas di antaranya; pemeriksaan kinerja atas upaya Pemda dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada Pemprov Papua Barat, Pemda Teluk Bintuni, Pemda Wondama, Pemkot Sorong tahun anggaran 2021.
Kemudian, pemeriksaan kinerja atas penyelenggaraan pendidikan vokasi berbasis kinerja sama industri dan dunia kerja dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing tahun anggaran 2021 dan semester 1 tahun 2021 pada Pemprov Papua Barat.
Selanjutnya, pemeriksaan kinerja atas upaya Pemda dalam mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan dan penanaman modal tahun anggaran 2020 dan semester 1 tahun anggaran 2021 pada Pemda Manokwari.
Berikutnya, pemeriksaan kinerja atas pengelolaan hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021(Agustus 2021) pada Pemda Manokwari Selatan, Pemda Maybrat dan Pemda Pegaf.
Selain itu, pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan pendapatan asli daerah untuk mendorong kemandirian fiscal darah tahun anggaran 2019 sampai dengan semester 1 tahun 2021 pada Pemda teluk Bintuni, serta pemeriksaan kepatuhan atas penglolaan program perlindungan sosial melalui bantuan langsung tunai, dana desa tahun angagran 2020 sampai dengan semester 1 tahun 2021 pada Pemkot Sorong.
“Laporan hasil pemeriksaan ini kami harapkan dapat dimanfaatkan oleh para pimpinan dan anggota DPR dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu, anggaran, legislasi maupun pengawasan baik untuk pembahasan rancangan Perda menegenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, maupun pembahasan dan penerapan perubahan pada APBD 2022,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan meminta agar LHP keuangan dan penanganan Covid-19, pendapatan dan sebagainya yang telah diserahkan dapat dicermati dan ditindaklanjuti selama 60 hari.
Di samping itu, Gubernur meminta semua pemda di lingkup Papua Barat dan OPD bisa dapat mempertanggungjawabkan program penanganan pandemi Covid-19 dengan baik.
“Saya harapan dari sini segera rapatkan, segera tindalanjuti hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari, sehingga tidak terjadi masalah dan masuk proses hukum, sebab ini masih pemeriskaan internal pemerintah,” ujarnya. [SDR-R4]