
Bintuni, TP – Guru SMP Perintis Manimeri II, Distrik Manimeri, mempertanyakan status SMP tersebut yang sudah negeri namun namanya masih SMP Perintis.
Kepala SMP Perintis Manimeri II Korano Jaya SP-2 melalui Kaur Kurikulum Tugino, Amd. Pd,SMP mengatakan, SMP Perintis II sudah berdiri selama kurang lebih 20 tahun.
Kata dia, status sekolah ini sudah disampaikan ke Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora), tetapi sampai saat ini namanya masih SMP Perintis Manimeri II.
“Disamping itu siswa di sini sering mempertanyakan itu kapada kami guru bahwa kenapa SMP ini masih perintis,” ujarnya Senin (17/01/2022) kepada media ini di Sekolah SMP Perintis Manimeri II Kampung Korano Jaya, Distrik Manimeri.
Disinggung soal bantuan kepada SMP ini, Tugino menyampaikan bahwa mungkin ada bantuan yang diterima namun yang tahu persis itu kepala sekolah.
Dirinya menyebutkan, sekolah ini memiliki 120 orang siswa itu membutuhkan beberapa ruangan untuk aktivitas sholat 5 waktu untuk siswa muslim. Dan bagi siswa bergama Kristen untuk kebakhtian rohani.
“Saat ini kita kekurangan ruangan untuk aktivitas agama sebagaimana tertuang dalam kurikulum 13 untuk muslim ada ruang untuk sholat Dhuhur. Sama halnya dengan siswa yang beragama Kristen Protestan, Katolik dan Islam butuh ruangan,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Dikpora Kabupaten Teluk Bintuni Daniel Dudung, Senin (17/01/2022) saat dikonfirmasi media ini terkait status dari SMP Perintis Manimeri II yang ada di Kampung Korano Jaya tersebut menjelaskan bahwa dirinya akan mengkomunikasikan hal tersebut pada bidang yang menagani hal itu.

Kata dia, kalau memang ada surat menyangkut satus sekolah tersebut yang menyebutkan stusnya sudah negeri, maka dirinya mmeinta tolong kepala sekolah dan ketua komite sekolah untuk perlihatkan kepada pihak Dinas Dikpora.
“Nanti saya akan tanyakan itu kepada bidang yang menangani data pokok pendidikan (Dapodik) dan solusinya bagaimana?. Saya sangat berterima kasih dengan adanya informasi tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, beralih status sekolah dari perintis ke negeri tidak mudah karena ada kaitannya dengan nomor pokok sekolah nasional (NPSN) dari sekolah tersebut.
“Di dalam NPSN juga harus ada dapodik guru dan siswa serta nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NPTK) dari guru itu yang dibutuhkan pusat,” pungkasnya. [ABI-R4]