
Manokwari, TP – Seorang pemuda berinisial TJ alias T ((34 tahun) dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Manokwari terkait kepemilikan narkotika jenis Shabu-shabu seberat 3,42 gram.
Narkotika jenis Shabu-shabu yang dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu dipaketkan melalui KGP Express di Manokwari.
Kapolres Manokwari, AKBP Dadang Kurniawan didampingi Kabag Ops, AKP Juanedy A. Weken dan Kasat Narkoba, Iptu Masudi membeberkan, tersangka merupakan pengedar, sekaligus pemakai yang beralamat di Jl. Angkasa Mulyono, Amban.
Ia menambahkan, penangkapan terhadap TJ berawal ketika pihak kepolisian menerima informasi dari Makassar akan ada pengiriman barang mencurigakan tujuan Manokwari memakai jasa ekspedisi KGP Express, Senin, 10 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 WIT.
Lanjut dia, setelah menerima informasi itu, Selasa, 11 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 WIT, Kasat Narkoba berkoordinasi dengan pimpinan KGP Express terkait identitas penerima barang.
Kapolres mengungkapkan, setelah menunggu sekitar 2 jam lebih, pada pukul 12.30 WIT, pihaknya berhasil menangkap tersangka ketika mengambil paket di KGP Express.
Selanjutnya, sambung Kurniawan, tersangka dibawa ke Polres Manokwari untuk menjalani pemeriksaan. “Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan sama sekali,” katanya dalam jumpa pers di ruang data Polres Manokwari, Selasa (18/1).
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka mengaku membeli satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis Shabu-shabu dari seseorang di Makassar bernama Raihan seharga Rp. 2 juta.
Ditambahkannya, barang itu lalu dikirim dari Makassar memakai jasa ekspedisi KGP Express dengan modus memasukkan barang ke dalam boneka kecil berwarna biru.
Dari penangkapan itu, ungkap Masudi, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 boneka berwarna biru-putih, 1 plastik klip bening ukuran kecil berisi Shabu-shabu seberat 3,42 gram, 1 resi pengiriman dibalut lakban coklat, dan 1 handphone merek Oppo.
“Dari barang bukti seberat 3,42 gram itu, disisihkan 0,24 gram untuk uji laboratorium, sedangkan sisanya seberat 3,18 gram disimpan di gudang penyimpanan barang bukti Polres Manokwari,” kata Masudi. [AND-R1]