
Sekretaris DLH Kabupaten Mansel, Bernad Saiba
Ransiki, TP – Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Bernad Saiba mengungkapkan, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah tetap dilanjutkan di Kampung Hamawi, Distrik Ransiki.
Hanya saja, tidak lagi menggunakan lahan sebelumnya yang digunakan hingga bulan Desember 2021, melainkan telah digunakan lahan yang baru di Kampung Hamawi yang lokasinya terletak tidak jauh dari lokasi TPA yang lama.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) melalui DLH Kabupaten Mansel telah menyediakan anggaran sebesar Rp 130 juta dan sudah diserahkan kepada pihak ketiga untuk melaksanakan pematangan lahan, bulan Januari 2022.
“Kita gunakan pihak ketiga untuk pematangan lahan TPA dan penggalian kolam yang digunakan untuk menampung sampah, supaya kalau hujan sampah-sampah yang dibuang di TPA tidak banjir dan mencemari pemukiman masyarakat sekitar,” kata Saiba kepada Tabura Pos dan Pena Teluk Cendrawasih, di ruang kerjanya, Rabu (19/1).
Ia mengungkapkan, lahan yang akan digunakan sebagai TPA sampah di Kampung Hamawi, merupakan lahan yang sebelumnya sudah dibebaskan Pemkab Mansel sebagai TPA dari pemilik hak ulayat yang mana, sebelumnya sudah diselesaikan oleh Pemkab Mansel sebesar Rp 500 juta.
Disamping itu, Saiba mengaku, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pemilik hak ulayat TPA sampah yakni bapak Eliezer Mandacan selaku mantan Kepala Kampung Hamawi, supaya dapat melakukan pematangan ketiga dan pihak ketiga mulai bekerja untuk melaksanakan pematangan lahan dan penggalian kolam.
BACA JUGA : https://taburapos.co/2022/01/20/kpk-survey-penilaian-integritas-di-lingkup-pemkab-mansel/
“Karena ini lahan sudah dibebaskan Pemkab Mansel maka kita perlu berdayakan, tidak perlu mencari lahan yang baru nanti kasi keluar anggaran lagi,” tukas dia.[BOM-R3]


















