
Sorong, TP – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Karel Murafer mengatakan, pihaknya telah membahas dan menetapkan sejumlah produk hukum daerah berupa peraturan daerah khusus (perdasus) dan peraturan daerah provinsi (perdasi).
“Produk hukum daerah yang kami tetapkan tahun 2021 untuk diimplementasikan di tahun 2022. Ada 16 produk hukum daerah,” kata Murafer kepada Tabura Pos di Alun-alun Aimas, Kabupaten Sorong, belum lama ini.
Ia mengatakan, Bapemperda juga sedang berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat. Nantinya, sambung dia, jika nomor legislasinya sudah keluar, maka Bapemperda akan mengundangkan dalam lembaran daerah dan disosialisasikan ke setiap daerah pemilihan atau pengangkatan.
Sekaitan dengan 16 produk hukum daerah itu, kata Murafer, terkait amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021, dimana salah satunya Perdasus tentang Pengisian Unsur Pimpinan DPR Papua Barat dari Fraksi Otonomi Khusus (Otsus).
Sementara untuk rancangan peraturan daerah khusus (raperdasus) tentang Rekrutmen Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) di tingkat kabupaten dan kota sebagai turunan dari PP Nomor 106 Tahun 2021 akan dibahas tahun ini, termasuk ada Raperdasi tentang Perlindungan Fauna dan Flora di Wilayah Papua Barat.
“Burung yang langka, baik Cenderawasih, Kasuari dan burung lainnya, karena dengan adanya senapan angin, banyak aktivitas perburuan. Banyak hewan-hewan langka di Papua Barat mulai punah,” ungkap Murafer.
Ditambahkan mantan Wakil Bupati Maybrat ini, ada juga Raperdasus tentang Perlindungan dan Penghormatan terhadap Hak-hak Dasar Masyarakat Adat Papua di Provinsi Papua Barat, termasuk Raperdasi tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat.
“Ini sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPR Papua Barat tahun 2022,” pungkas Murafer. [FSM-R1]


















