
Ransiki, TP – Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sampai hari ini tercatat baru mencapai 10 persen, atau masih sekitar 90 persen belum sampaikan LHKPN.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Mansel, Haryadi kepada wartawan, Rabu (19/1) membenarkannya, bahwa sejak dibuka pada tanggal 1 Januari 2022 hingga saat ini, persentase pelaporan LHKPN di Lingkup Kabupaten Mansel masih rendah, baru mencapai 10 persen.
Menurutnya, angka persentase yang rendah ini dikarenakan masih banyaknya wajib lapor baik pejabat eselon II, pejabat esalon III, maupun pejabat esalon IV serta bendahara dan pejabat fungsional lainnya, belum melaporkan LHKPN ke Unit pengelola LHKPN di Inspektorat Kabupaten Mansel.
Ia menuturkan, dari 32 unit kerja OPD di Lingkup Kabupaten Mansel, baru 1 Kepala OPD yang sudah melaporkan LHKPN yaitu Inspektur Kabupaten Mansel beserta jajaran pejabat fungsional. Sedangkan, para Pimpinan OPD lainnya belum melaporkan LHKPN.
“Proses penginputan LHKPN kita stand bay, kalau ada wajib lapor yang mau melaporkan LHKPN-nya tinggal kita layani,” ucap Haryadi.
Dia menegaskan, Bupati Mansel, Markus Waran dan Wempi Welly Rengkung selaku Wakil Bupati Mansel, begitu pula dengan Sekda Kabupaten Mansel, Hengky V. Tewu, sedang dalam proses untuk pelaporan LHKPN. Untuk itu, para Pimpinan OPD dan pejabat fungsional harus segera melaporkan LHKPN.
Haryadi menambahkan, berdasarkan data yang pihaknya miliki, wajib lapor LHKPN di Kabupaten Mansel mencapai 266 ASN, terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati, pejabat eselon II, esalon III, esalon IV, PPK, Bendahara dan pejabat fungsional auditor dan PPUPD serta jabatan fungsional lainnya.
Namun, mulai tahun ini wajib lapor LHKPN sangat dimungkinkan akan bertambah dampak dari adanya penerimaan CPNS Formasi 2018, begitu juga dengan kewajiban melaporkan LHKPN yang kini juga diwajibkan kepada Kepala Puskesmas dan Kepala SD, SMP se-Kabupaten Mansel.
Ditekankannya, mengacu pada Peraturan Bupati Mansel dengan No. 34 Tahun 2001 tentang tatacara penyampaian LHKPN di Lingkungan Pemkab Mansel, sebagaimana Pasal 8, maka akan dilakukan penundaan pembayaran TPP bagi OPD apabila terdapat salah satu wajib lapor yang tidak melaporkan LHKPN.
“Jadi kalau di OPD ada salah satu wajib lapor yang tidak melaporkan LHKPN, maka pembayaran TPP bagi OPD dimaksud akan ditunda sampai dengan adanya penyelesaian pelaporan LHKPN hingga 100 persen pada OPD dimaksud,” terang dia.
Dirinya mengaku, aturan serupa bukan saja berlaku bagi pejabat fungsional. Namun, di dalam Surat Edaran Kemenpan-RB, No. 1 Tahun 2015, juga mewajibkan melaporkan LHKPN bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan saja bagi pejabat fungsional.
“Sampai sekarang, LHKPN dan LHKASN sudah berjalan karena sudah ada yang melapor, kita tinggal menunggu updet dari KPK sehingga kita bisa mengetahui persentasenya,” ujarnya.
Dirinya mengaku, selama 3 tahun berturut-turut Pemkab Mansel mendapatkan peringkat terbaik se-Papua Barat dalam hal pelaporan LHKPN, karena mendapat dukungan kepala daerah.
Untuk itu, dia meminta, kepada wajib lapor LHKPN di Lingkup Kabupaten Mansel agar segera melaporkan LHKPN, selambat-lambatnya sampai dengan deadline waktu yang ditentukan yakni tanggal 28 Februari 2022.[BOM-R3]