• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Oktober 25, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Mamberob akan Lapor Tambang Emas Ilegal ke Menteri ESDM

AdminTabura by AdminTabura
24/01/2022
in POLHUKRIM
0
Mamberob akan Lapor Tambang Emas Ilegal ke Menteri ESDM
0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Anggota DPD – RI Perwakilan Papua Barat, Mamberob Y. Rumakiek.

Sorong, TP – Anggota DPD – RI Perwakilan Papua Barat, Mamberob Y. Rumakiek menyoroti aktivitas tambang emas ilegal di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Mamberob mengatakan, tambang emas ilegal tersebut harus mendapatkan izin prinsip atau mendapatkan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebab, biasanya aktivitas tambang ilegal berdampak pada kerusakan lingkungan.

Menurutnya, pertambangan ilegal termasuk galian C memperhitungkan Anasilis Dampak Lingkungan (AMDAL), sehingga memerlukan izin dari Kementerian ESDM agar pembongkaran tidak dilakukan di sembarang tempat.

Selain itu, kata Mamberob, tambang ini ilegal berarti tidak membayar pajak ke negara dan resiko kerusakan lingkungan akan ditanggung oleh masyarakat di sekitar areal tambang atau masyarakat pemilik hak ulayat.

“Saya dengar informasi ada beberapa masyarakat yang mau pasang badan untuk mendukung aktivitas tambang agar tetap berjalan. Masyarakat kita juga harus tahu, sebenarnya aktivitas tambang itu tidak dilarang kalau mereka mendapatkan izin yang legal dari instansi dan kementerian terkait, karena terkait dengan kerusakan lingkungan, ini sangat berbahaya dan bukan saja saat ini tapi sampai anak cucu, hutan itu tidak akan kembali,” ujar Mamberob kepada Tabura Pos di Vega Hotel Sorong, belum lama ini.

Mamberob menilai, dampak dari tambang ilegal tersebut ke depannya sangat besar, sehingga diharapkan dapat diproses dengan aturan perundang-undangan yang ada.

Selain itu, keberadaan tambang itu harus bisa menguntungkan daerah terutama masyarakat adat pemilik tempat, karena harus dikelola dengan legal biar ada Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga masyarakat pemilik tanah adat mendapatkan bagi hasil dan keuntungan benar dan bermanfaat.

“Senin ini kami dari Komite II DPD – RI akan melakukan rapat dengan Kementerian ESDM wilayah kita di pertambangan. Di rapat ini saya akan laporkan langsung soal aktivitas tambang ilegal di Papua Barat dan mungkin masih banyak tambang ilegal di Papua Barat,” ungkap Mamberob.

Menurut Mamberob, mungkin masih banyak aktivitas tambang ilegal di Papua Barat, hanya saja baru tambang ilegal di Manokwari yang ditemukan dan terungkap.

Selaku senator perwakilan Papua Barat, Mamberob menegaskan, akan mendorong agar tambang ilegal lainnya yang belum terdeteksi bisa segera diungkapkan dan ditertibkan izin – izin tambangnya. Sebab, aktivitas tambang ilegal berdampak pada semua sektor, baik sektor lingkungan, pendapatan daerah tetapi juga dampak sosial ekonomi bagi masyarakat yang ada di sekitar tambang.

Sebenarnya, kata Mamberob, pemerintah daerah yang mempuyai kewenangan untuk mengatur tambang dimaksud. Di samping itu, pihak kepolisian juga bisa mengambil langkah hukum bila sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum.

“Kita berharap pihak kepolisian dapat mengungkap semuanya dan tidak ada hal-hal lain yang disembunyikan, sehingga hal ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. Kita berharap perusahaan yang ingin masuk untuk aktivitas pertambangan harus mendapatkan izin yang resmi. Harus diurus izin-izinnya karena ini amanat dari undang-undang, negara ini ada aturan, aturan ini dibuat untuk ketertiban dan kebaikan,” pungkasnya. [FSM-R4]

Previous Post

Penetapan Status Tersangka Mantan Ketua Fraksi Otsus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Next Post

Tabrakan Beruntun di Wosi Kelalaian Supir Truk

Next Post
Tabrakan Beruntun di Wosi Kelalaian Supir Truk

Tabrakan Beruntun di Wosi Kelalaian Supir Truk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!