
Ransiki, TP – Menjelang seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel), Bupati Mansel, Markus Waran, menghimbau seluruh tenaga honorer daerah agar tertib administrasi kependudukan.
Imbauan ini disampaikan Bupati Mansel, Markus Waran, ketika memimpin apel perdana di Halaman Kantor Bupati Mansel, Senin (24/1) pagi.
Menurut dia, jika ada peluang maka 546 tenaga honorer yang masih bertugas di Lingkungan Pemkab Mansel bisa saja diikutkan dalam seleksi internal untuk mengisi kuota penerimaan CPNS Formasi 2019 dan 2020.
“Itu kewenangan Bupati, tidak boleh ada satu pihak pun yang intervensi,” tekan Waran.
Ia menuturkan, yang dimaksudkan tertib dokumen kependudukan adalah para tenaga honorer daerah harus memiliki e-KTP Mansel dan memiliki ijazah asli. Sebaliknya, bukan ijazah yang di-scan kemudian dirubah.
Pasalnya, pada seleksi penerimaan CPNS Formasi 2019 dan 2020 nanti, Pemkab Mansel akan melibatkan pihak Kepolisian sebagai bagian dari Panitia Verifikasi berkas, sehingga jika kedapatan adanya ijazah palsu yang digunakan peserta maka oknum yang memiliki ijazah palsu akan langsung diproses hukum, begitu juga dengan pihak-pihak yang ikut membantu dalam menerbitkan ijazah palsu tersebut.
Waran mengakui, jual beli ijazah palsu sudah banyak terjadi di daerah lain termasuk di Kabupaten Mansel. Dia sudah menerima informasi terkait adanya proses jual beli ijazah dengan tujuan untuk mencari kerja.
Ia pun menambahkan, begitu pula dengan pelamar untuk Formasi umum dalam seleksi penerimaan CPNS Formasi 2019 dan 2020 nanti.
“Kuota pelamar umum sebanyak 334 orang, juga kita berikan bagi tenaga honorer yang umurnya di bawah 35 tahun. Kita tidak menerima orang dari Kabupaten lain karena masing-masing Kabupaten punya jatah, kuota ini khusus bagi masyarakat Mansel,” tukasnya. [BOM-R3]