
Manokwari, TP – Pemekaran daerah otonom baru (DOB) di Provinsi Papua dan Papua Barat bisa menjadi berkat dan malapetaka bagi orang asli Papua.
Anggota DPD-RI Dapil Papua Barat, Mamberob Y. Rumakiek mengatakan, pemekaran DOB menjadi malapetaka, dengan artian jika sumber daya manusia (SDM) orang asli Papua tidak siap, maka tidak akan menjadi subjek dari pembangunan.
Ia membeberkan, saat melakukan reses di Sorong Raya, banyak warga mempertanyakan aspirasi terkait pemekaran DOB, baik DOB calon provinsi Papua Barat Daya maupun DOB di tingkat kabupaten dan kota di Papua Barat.
“Yang terpenting sekarang menyiapkan anak-anak kita mengikuti sekolah supaya pada waktunya atau pemekaran itu datang, maka anak-anak kita punya ilmu, punya ijazah, dan kesarjanaan yang cukup untuk diterima dalam formasi-formasi CPNS yang ada dan menduduki jabatan-jabatan strategi yang ada,” kata Mamberob kepada Tabura Pos di salah satu hotel di Kota Sorong, belum lama ini.
Lanjut dia, jangan sampai masyarakat Papua meminta pemekaran DOB, tetapi tidak ada SDM orang asli Papua yang cukup untuk berada di golongan tertentu, bahkan tidak ada orang asli Papua yang menduduki jabatan tinggi di pemerintahan.
“Bukan soal pemekaran itu jadi atau tidak, tetapi apakah kita siap atau tidak menghadapi pemekaran itu. Jangan kita minta pemekaran, tetapi kita tidak punya SDM yang cukup, nanti kita tidak ada tempat di dalam pemekaran itu,” tukasnya.
Ditegaskannya, pemekaran DOB bisa menjadi berkat, tetapi bisa jadi malapetaka, maka yang terpenting, menyiapkan terlebih dahulu SDM generasi muda Papua agar ketika pemekaran datang, mereka sudah siap.
“Memang banyak masyarakat bertanya soal pemekaran, tetapi bagi saya, itu adalah amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua, maka pemekaran itu akan jadi sekarang soal waktunya saja,” terang Mamberob.
Ia mengungkapkan, kebetulan beberapa anggota DPD, termasuk dirinya juga bergabung dalam Tim Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Otsus DPR-RI untuk ikut terlibat dalam pembahasan UU Otsus.
Dikatakannya, salah satu poin yang dibahas dalam revisi UU Otsus adalah DOB. DOB, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota di Provinsi Papua dan Papua Barat, sehingga dalam revisi itu ditambahkan anggaran Otsus untuk 20 tahun ke depan.
“Dalam 20 tahun ini, aspirasi DOB ini masuk dalam prioritas di revisi UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021. Saat ini, soal waktu saja, jadi atau tidak, saya tidak bisa memastikan, tetapi sampai saat ini masih diberlakukan moratorium. Presiden belum mencabut moratorium dan kewenangan ada di Presiden,” tandas Mamberob.
Intinya, ungkap dia, agenda DOB ini masuk dalam UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021. Menurutnya, UU ini menyatakan pasti, pastinya tinggal soal waktu kapan dan DOB mana yang dimulai duluan, apakah Papua Barat Daya atau masih di Provinsi Papua atau beberapa DOB kabupaten dan kota di Papua Barat dan Papua.
“Kalau jadi, saya sangat yakin pasti akan jadi karena itu adalah amanat UU dan tidak bisa tidak. Hanya saja soal waktu,” ujar Mamberob seraya menambahkan, saat ini masyarakat harus siap dalam arti, masyarakat segera menyiapkan anak-anaknya.
BACA JUGA : https://taburapos.co/2022/01/26/19-orang-tewas-di-tempat-hiburan-malam-kota-sorong/
Ditanya tentang aspirasi DOB dari masyarakat Papua ke DPD-RI, Mamberob mengatakan, sejauh ini, banyak aspirasi terkait DOB yang disampaikan masyarakat Papua, baik melalui anggota DPD-RI, juga mereka datang dan langsung bertemu pimpinan DPD-RI.
“Banyak masyarakat datang bawa aspirasi pemekaran, baik dari Papua maupun Papua Barat. Semua menyampaikan aspirasi yang sama kepada kita, ada yang meminta DOB di kabupaten, kota maupun provinsi,” pungkas Mamberob. [FSM-R1]